Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan dengan nomor sengketa 209/VII/KI BANTEN-PS/2017 antara Moch Ojat Sudrajat S terhadap SMPN 2 Maja Kabupaten Lebak, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Maskur, Anggota Nurkhayat Santosa dan Ade Jahran, Mediator Hilman, Panitera Dwi Yudo Siswanto