Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan kedua dengan nomor sengketa 215,216,221/VII/KI BANTEN-PS/2017 antara Moch Ojat Sudrajat S terhadap SMPN 2 Cibadak, SMPN 3 Cibadak & SMPN 1 Cibadak Kabupaten Lebak, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Hilman, Anggota Maskur dan Nurkhayat Santosa, Mediator Rohimah, Panitera pengganti Hujaji