Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan dengan nomor sengketa 017/I/KI BANTEN-PS/2018 antara LSM PAKKSA terhadap SD Mardiyuana Kota Serang, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Nurkhayat Santosa, Anggota Ade Jahran dan Rohimah, Mediator Maskur, Panitera pengganti Hujaji