Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan dengan nomor sengketa 048/III/KI BANTEN-PS/2018 antara Yusman Nur dan Suhendar terhadap Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kab. Tangerang, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota H. Maskur, Anggota Ade Jahran dan Hilman, Mediator Hilman, Panitera pengganti Hujaji.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com