Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan kedua dengan nomor sengketa 043/III/KI BANTEN-PS/2018 antara Moch Ojat Sudrajat S terhadap Inspektorat Daerah Kab Lebak, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Hilman, Anggota H. Maskur dan Ade Jahran, Mediator Ade Jahran, Panitera pengganti Hujaji
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com