Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan kedua dengan nomor sengketa 242/VIII/KI BANTEN-PS/2018 antara Solihin terhadap SMPN 1 Legok Kab. Tangerang, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Ade Jahran, Anggota Achmad Nashrudin dan Suwardi, Mediator H. Maskur, Panitera pengganti Kusma.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com