Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan kedua dengan nomor sengketa 015/IV/KI BANTEN-PS/2019 antara Moch Ojat Sudrajat S. terhadap SDN Sukamaju 01 Kec. Labuan Kab. Pandeglang, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Hilman, Anggota H. Maskur dan Ach Nashrudin, Mediator Suwardi, Panitera pengganti Rudianto.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com