Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan dengan nomor sengketa 035/IX/KI BANTEN-PS/2019 antara Solihin terhadap Desa Curugbitung Kec. Curugbitung Kab. Lebak, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota H. Maskur, Anggota Ach. Nashrudin dan Suwardi, Mediator Hilman, Panitera pengganti Hujaji.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com