Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan kedua dengan nomor sengketa 038/IX/KI BANTEN-PS/2019 antara Solihin terhadap Desa Candi Kec. Curugbitung Kab. Lebak, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Hilman, Anggota H. Maskur dan Ach. Nashrudin, Mediator Suwardi, Panitera pengganti Rudianto.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com