Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan kedua dengan nomor sengketa 038/IX/KI BANTEN-PS/2019 antara Solihin terhadap Desa Candi Kec. Curugbitung Kab. Lebak, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Hilman, Anggota H. Maskur dan Ach. Nashrudin, Mediator Suwardi, Panitera pengganti Rudianto.