KI Banten, 13 Nov 2018 15:17 pm

KI Provinsi Banten Giat Monitoring Soal Keterbukaan Informasi Publik

Kota Tangerang – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten melangsungkan kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Organisasi Vertikal, dan BUMD di kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

Penilaian tersebut dilakukan untuk mengetahui soal keterbukaan informasi yang terdapat pada OPD, BUMD, maupun Organisasi Vertikal seperti Kejaksaan dan juga KPU. Komisi Informasi (KI) sendiri merupakan sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman mengatakan, ada beberapa kategori yang akan dinilai dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan pihaknya.

“Indikator khusus BUMD itu fokus menerapkan pasal 9, 10, dan 11 Undang-undang nomor 14 tahun 2018. jadi informasinya berkala dan setiap saat serta merta,” kata Hilman, usai melakukan penilaian di PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang, Senin (12/11).

Dari hasil monitoring, menurut Hilman, PDAM TB sudah mencantumkan ketiga pasal yang telah ditentukan. Namun untuk ke depan, sambung Hilman, ada beberapa poin yang perlu dilakukan penambahan. Misalnya seperti mencantumkan laporan keuangan, kemudian struktur PPID dalam bentuk soft copy dan juga hard copy.

“Kalau dilihat dari trand, di PDAM TB ini ada terobosan-terobosan baru yang dilakukan. Seperti adanya inovasi berupa SMS Gateway yang diperuntukkan lebih kepada tingkat kepuasan para pelanggan,” terangnya.

Pada kesempatan itu, ia menyarankan agar PDAM TB membuat menu khusus kepada non pelanggan. Gunanya, kata Hilman, agar seluruh masyarakat mendapatkan dan menggunakan informasi yang disediakan PDAM TB.

“Kita melihatnya sih optimis kalau PDAM TB dapat melakukan hal itu,” ujarnya.

Sementara Direktur Utama (Dirut) PDAM TB Kota Tangerang, Sumarya mengapresiasi langkah yang dilaksanakan KI Provinsi Banten untuk melakukan kegiatan monitoring dan penilaian. Bahkan, ia berharap agar mendapat bimbingan dari KI soal transparansi publik, sehingga hal tersebut dapat berjalan di lingkup PDAM TB.

“Sekarang sudah jamannya transparansi. Kami sudah membuka layanan pengaduan di medsos dan kami juga sudah siapkan teknisnya. Maka, kami mohon bimbingannya,” kata Sumarya, seraya berharap.

Sumber: www.semartara.com

Berita Terkait

Agenda

17Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


17Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


16Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


16Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
39
Today Visitor
:
501
Month Visit
:
12.136
Total Visit
:
12.136
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.