Administrator, 25 Oct 2023 15:54 pm

KI Banten Visitasi Keterbukaan Informasi Bawaslu Banten

BANTEN – Komisi Informasi (KI) Banten visitasi evaluasi dan monitoring keterbukaan informasi di Bawaslu Banten.

Monev KI Banten dipimpin Anggota KI Banten, Nana Subana. Nana beserta jajaran tiba di kantor Bawaslu Banten pada pukul 10.30 WIB, Rabu, (25/10/2023).

Ditemui usai melakukan visitasi, Nana Subana mengungkapkan, visitasi untuk memastikan ketersediaan informasi dan layanan informasi publik.

Hasil monev, menurut Nana, informasi yang diperlukan masyarakat sudah disediakan oleh Bawaslu Banten.

Namun, Nana menilai, standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publiknya belum sesuai dengan PerKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“SOP pelayanan publiknya belum sesuai PerKI nomor 1 tahun 2021, kita pahami mungkin yang saat ini berlaku itu yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu RI,” kata Nana.

Nana menyarankan Bawaslu Banten segera berkoordinasi dengan Bawaslu RI untuk menyesuaikan SOP pelayanan publiknya dengan yang tertuang dalam PerKI Nomor 1 Tahun 2021.

Dikatakan, semua kebutuhan indikator yang tercantum dalam quesioner dari KI semuanya lengkap.

Dibeberkan, meja layanan informasi, struktur pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), serta ruangan PPID sudah tersedia.

“Ini monev tidak boleh disamakan dengan yang dilihat masyarakat karena kita punya alat ukurnya,” jelas Nana.

Nana menambahkan, informasi publik sudah sepatutnya mudah diakses semua kalangan, karena informasi harus tersedia setiap saat.

Sementara itu, anggota Bawaslu Banten Sumantri mengklaim sudah memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi pada saat visitasi KI Banten.

“Tadi visitasi terkait perangkat-perangkat PPID dan kita juga mengikuti alur sesuai dengan PerKI Nomor 1 Tahun 2021,” ungkap Sumantri.

Sumantri menjelaskan, satu catatan yang diberikan oleh tim visitasi KI Banten yaitu terkait SOP yang belum sesuai dengan yang tertuang didalam PerKI tersebut.

“Kita akan melakukan konsultasi kepada Bawaslu RI terkait catatan ini, agar sesuai dengan yang ditentukan oleh KI,” imbuhnya.

 

 

Sumber: https://banteninside.co.id/

Berita Terkait

Agenda

17Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


17Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


16Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


16Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
76
Today Visitor
:
815
Month Visit
:
12.450
Total Visit
:
12.450
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.