Komunitas Aspiratif (Komunas) menyayangkan salah satu SKPD di lingkungan Pemkab Lebak, yakni Dinas Peternakan (Distanak) yang dianggap belum mampu menjalankan amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Beberapa minggu lalu, tepatnya tanggal 8 Mei 2014, kami secara resmi mengirimkan surat ke Distanak untuk meminta beberapa informasi publik berupa data kegiatan di tahun anggaran 2014," kata Ketua Komunas, Achmad Syarif, di Rangkasbitung, Minggu (1/6/2014).
Namun kata Syarif, surat bernomor: 46/KOMUNAS/V/2014, perihal permohonan informasi publik salah satunya terkait dengan data calon penerima bantuan kerbau, domba, kambing dan itik yang didanai dari APBD Lebak, yang diterima oleh Sekretaris Dinas (Sekdis), hingga kini belum juga diberikan.
"Sudah hampir tiga minggu, data Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) penerima bantuan kegiatan yang kami minta belum juga diberikan," tuturnya.
Padahal kata dia, jika mengacu pada UU Nomor 14 tahun 2008, sudah jelas diatur tentang batas waktu maksimal bagi badan publik untuk memberikan jawaban terhadap pemohon informasi publik.
"Dalam waktu maksimal 10 hari sejak surat diterima, Dinas Peternakan harusnya bisa menjawab ada atau tidaknya informasi/data yang kami minta," ujarnya.
Saat beberapa kali, pihaknya menanyakan ke Sekdis Peternakan, justru malah diarahkan untuk menanyakan hal tersebut kepada salah satu Kepala Bidang (Kabid).
"Sekdis itu kan sebagai Pembantu Pejabat Pengelola Informasi Publik, yang harusnya melayani permohonan informasi yang pemohon minta," jelasnya.
Terkait hal tersebut, mantan calon anggota legislatif dari PDI-Perjuangan ini mengaku, lembaganya bakal mengadukan kepada Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten.
"Ini salah satu pengabaian dari amanat UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komunas akan sampaikan hal ini ke Komisi Informasi Provinsi Banten, dan meminta perombakan dilakukan terhadap jajaran pimpinan di Dinas bersangkutan," paparnya.(Rus)
Sumber : BantenHits.com
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com