Administrator, 10 Jun 2014 16:02 pm

Komunas Laporkan Distanak Lebak ke KIP Banten

Komunitas Aspiratif (Komunas) menyayangkan salah satu SKPD di lingkungan Pemkab Lebak, yakni Dinas Peternakan (Distanak) yang dianggap belum mampu menjalankan amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Beberapa minggu lalu, tepatnya tanggal 8 Mei 2014, kami secara resmi mengirimkan surat ke Distanak untuk meminta beberapa informasi publik berupa data kegiatan di tahun anggaran 2014," kata Ketua Komunas, Achmad Syarif, di Rangkasbitung, Minggu (1/6/2014).

Namun kata Syarif, surat bernomor: 46/KOMUNAS/V/2014, perihal permohonan informasi publik salah satunya terkait dengan data calon penerima bantuan kerbau, domba, kambing dan itik yang didanai dari APBD Lebak, yang diterima oleh Sekretaris Dinas (Sekdis), hingga kini belum juga diberikan.

"Sudah hampir tiga minggu, data Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) penerima bantuan kegiatan yang kami minta belum juga diberikan," tuturnya.

Padahal kata dia, jika mengacu pada UU Nomor 14 tahun 2008, sudah jelas diatur tentang batas waktu maksimal bagi badan publik untuk memberikan jawaban terhadap pemohon informasi publik.

"Dalam waktu maksimal 10 hari sejak surat diterima, Dinas Peternakan harusnya bisa menjawab ada atau tidaknya informasi/data yang kami minta," ujarnya.

Saat beberapa kali, pihaknya menanyakan ke Sekdis Peternakan, justru malah diarahkan untuk menanyakan hal tersebut kepada salah satu Kepala Bidang (Kabid).

"Sekdis itu kan sebagai Pembantu Pejabat Pengelola Informasi Publik, yang harusnya melayani permohonan informasi yang pemohon minta," jelasnya.

Terkait hal tersebut, mantan calon anggota legislatif dari PDI-Perjuangan ini mengaku, lembaganya bakal mengadukan kepada Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten.

"Ini salah satu pengabaian dari amanat UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komunas akan sampaikan hal ini ke Komisi Informasi Provinsi Banten, dan meminta perombakan dilakukan terhadap jajaran pimpinan di Dinas bersangkutan," paparnya.(Rus)

 


Sumber : BantenHits.com

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
225
Today Visitor
:
598
Month Visit
:
16.152
Total Visit
:
542.169
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.