Serang, 06 Mei 2025 – Komisi Informasi Provinsi Banten melaksanakan Kegiatan Tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2025 untuk kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Provinsi Banten. Kegiatan berlangsung di Ballroom Gedung DPUPR Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.
Acara resmi dibuka pada pukul 09.00 WIB oleh Dr. Karna Wijaya, SH, MH, selaku Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Banten. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Komisioner dan Asisten Ahli Komisi Informasi Provinsi Banten, 40 perwakilan petugas PPID Pelaksana dari OPD se-Banten, serta para narasumber dari unsur legislatif dan eksekutif.
Hadir sebagai narasumber:
Agus Sopian – Anggota Komisi I DPRD Banten
Dr. Komarudin – Asisten Daerah (Asda) I Pemprov Banten
Moch. Ojat Sudrajat, S.Sos., M.Si – Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten
Diskusi dipandu oleh Luay Nabilla, Asisten Ahli Komisi Informasi Provinsi Banten.
Sorotan Pernyataan Narasumber
Agus Sopian menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengakses dan mengawasi informasi publik, meskipun tantangan masih ada seperti kesenjangan digital yang dapat menghambat akses yang merata.
Sementara itu, Dr. Komarudin mengajak agar informasi publik yang disampaikan dapat lebih kreatif, sederhana, dan menarik agar masyarakat tertarik membaca dan memahami. Pemerintah Provinsi Banten, tambahnya, mendukung keterbukaan informasi dengan penyediaan sarana, SDM, dan anggaran, namun berbasis pada kinerja dan efektivitas implementasi.
Moch. Ojat Sudrajat, dalam paparannya, menjelaskan dasar hukum serta maksud dan tujuan kegiatan Monev. Beliau menekankan bahwa Monitoring dan Evaluasi (Monev) bertujuan untuk:
Mengukur kepatuhan Badan Publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi
Menilai konsistensi layanan informasi publik
Mengevaluasi implementasi standar layanan informasi
Menilai tingkat kepatuhan keterbukaan informasi
Memberikan umpan balik bagi peningkatan kualitas layanan informasi publik
Komitmen Bersama Wujudkan Banten Informatif
Melalui kegiatan ini, Komisi Informasi Provinsi Banten berharap OPD dapat semakin memperkuat layanan informasi publik, memperhatikan standar layanan berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2021 dan Perki Monev Nomor 1 Tahun 2022, serta terus berinovasi dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penilaian dalam rangka menyongsong Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025, dengan harapan Provinsi Banten semakin informatif dan transparan.(htb/AA)