Administrator, 6 May 2025 13:33 pm

KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN GELAR TAHAPAN MONEV KIP 2025 UNTUK KATEGORI OPD

Serang, 06 Mei 2025 – Komisi Informasi Provinsi Banten melaksanakan Kegiatan Tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2025 untuk kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Provinsi Banten. Kegiatan berlangsung di Ballroom Gedung DPUPR Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.

Acara resmi dibuka pada pukul 09.00 WIB oleh Dr. Karna Wijaya, SH, MH, selaku Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Banten. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Komisioner dan Asisten Ahli Komisi Informasi Provinsi Banten, 40 perwakilan petugas PPID Pelaksana dari OPD se-Banten, serta para narasumber dari unsur legislatif dan eksekutif.

Hadir sebagai narasumber:

Agus Sopian – Anggota Komisi I DPRD Banten

Dr. Komarudin – Asisten Daerah (Asda) I Pemprov Banten

Moch. Ojat Sudrajat, S.Sos., M.Si – Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten

Diskusi dipandu oleh Luay Nabilla, Asisten Ahli Komisi Informasi Provinsi Banten.

Sorotan Pernyataan Narasumber
Agus Sopian menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengakses dan mengawasi informasi publik, meskipun tantangan masih ada seperti kesenjangan digital yang dapat menghambat akses yang merata.

Sementara itu, Dr. Komarudin mengajak agar informasi publik yang disampaikan dapat lebih kreatif, sederhana, dan menarik agar masyarakat tertarik membaca dan memahami. Pemerintah Provinsi Banten, tambahnya, mendukung keterbukaan informasi dengan penyediaan sarana, SDM, dan anggaran, namun berbasis pada kinerja dan efektivitas implementasi.

Moch. Ojat Sudrajat, dalam paparannya, menjelaskan dasar hukum serta maksud dan tujuan kegiatan Monev. Beliau menekankan bahwa Monitoring dan Evaluasi (Monev) bertujuan untuk:

Mengukur kepatuhan Badan Publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi

Menilai konsistensi layanan informasi publik

Mengevaluasi implementasi standar layanan informasi

Menilai tingkat kepatuhan keterbukaan informasi

Memberikan umpan balik bagi peningkatan kualitas layanan informasi publik

Komitmen Bersama Wujudkan Banten Informatif
Melalui kegiatan ini, Komisi Informasi Provinsi Banten berharap OPD dapat semakin memperkuat layanan informasi publik, memperhatikan standar layanan berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2021 dan Perki Monev Nomor 1 Tahun 2022, serta terus berinovasi dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penilaian dalam rangka menyongsong Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025, dengan harapan Provinsi Banten semakin informatif dan transparan.(htb/AA)

Berita Terkait

Agenda

20May
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Putusan
11.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


20May
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


30Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pembuktian 3
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


30Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 3
11.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
6
Today Visitor
:
209
Month Visit
:
9.746
Total Visit
:
29.849
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.