KI Banten, 23 Feb 2020 19:58 pm

Komisi Informasi Dukung Pemprov Banten Prioritaskan Penataan Aset

Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menyambut baik rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk memprioritaskan penataan aset pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2021. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud.

Toni menyampaikan bahwa aset merupakan salah satu komponen yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana diatur pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 11 Ayat (1) huruf d.

Ia mengatakan, dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik terkait ringkasan laporan keuangan sekurang-kurangnya terdiri dari; pertama, rencana dan laporan realisasi anggaran; kedua, Neraca; kemudian ketiga, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku serta daftar aset dan investasi.

“Sudah saatnya Pemprov Banten menjadikan aset sebagai bagian yang diumumkan ke publik. Selain menjalankan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mempertegas capaian WTP tiga kali berturut-turut dari BPK seta memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa aset yang dimiliki provinsi Banten dapat dijaga dan juga nantinya dapat menjadi aset produktif yang menghasilkan tambahan PAD, sebagaimana disampaikan Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam beberapa kesempatan,” ujar Toni.

Selain itu, kata dia, sudah saatnya orientasi Badan Publik di Provinsi Banten bergeser kepada pengguna informasi, dimana berbagai elemen masyarakat tidak harus menjadi pemohon informasi publik kepada Badan Publik tetapi cukup dengan membuka bantenprov.go.id dan subdomain-nya termasuk optimalisasi Jawara e-Gov dapat sejalan dengan target RPJMD Provinsi Banten tahun ketiga yaitu menjadi provinsi informatif se-Indonesia.

Ia menambahkan, timbulnya Permohonan Penyelesian Sengketa Informasi (PPSI) ke KI Banten merupakan dampak dari belum informatifnya sebagian badan publik di Provinsi Banten, termasuk pemerintah kabupaten/kota dan juga pemerintahan desa.

“Komisi Informasi yang merupakan pelopor dan pendorong keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten dan merupakan mitra dari PPID Utama Provinsi Banten, terus bersinergi dalam menjadikan Provinsi Banten menjadi provinsi informatif di Indonesia,” ujar Toni.

 

Sumber: https://www.kabar-banten.com/

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
111
Today Visitor
:
1.354
Month Visit
:
15.479
Total Visit
:
541.496
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.