Komisi informasi Provinsi Banten gelar diskusi bersama wartawan Banten dengan tema "Digitalisasi pemerintah daerah dalam kerangka keterbukaan informasi publik di provinsi Banten." kota Serang, 9 Oktober 2021.
Kegiatan diskusi tersebut juga di hadiri oleh Hj. Encop Sopia anggota DPRD Provinsi Banten anggota komisi I fraksi Gerindra dan Ihsan Ahmad Dosen Ilmu komunikasi universitas Sultan Ageng Tirtayasa sebagai narasumber dalam diskusi.
Hilman M.SI ketua komisioner komisi informasi Banten membuka langsung kegiatan tersebut.
Hilman mengatakan bahwa komisi informasi Banten merupakan lembaga yang bertugas untuk memberikan informasi dan mengawasi organisasi pemerintahan daerah dalam keterbukaan akses informasi untuk masyarakat
"Komisi informasi tentunya berpihak pada rakyat untuk memberikan keterbukaan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat baik secara program dan aktivitas." Katanya pada sambutan.
Hj. Encop Sopia S. Ag, MA Mengatakan bahwa digitalisasi informasi merupakan suatu inovasi yang harus dilakukan oleh setiap OPD pemerintah dan itu diatur undang-undang.
"Digitalisasi informasi sebagai upaya keterbukaan informasi publik merupakan langkah yang harus terus didorong, selain itu juga diatur oleh undang-undang." Kata Hajah Encop.
Informasi publik yang disebut sebagai demokrasi rakyat merupakan amanah undang-undang 1945 yang perlu diwujudkan dalam setiap tatanan pemerintahan.
Ihsan Ahmad memaparkan persentasinya tentang digitalisasi pemerintah daerah dalam rangka keterbukaan informasi publik di Banten, adalah salah satu demokrasi yang perlu dicapai terkhusus di Banten
"Informasi adalah satu petunjuk dalam demokrasi rakyat. Inilah yang disebut sebagai masyarakat informasi kalau berbicara digitalisasi informasi. Berbicara informasi maka adanya Kebrutalan demokrasi dan kebrutalan peodalisme."
Sejauh ini, di Banten sendiri masyarakat sulit sekali mengakses informasi dan itu terletak pada birokrasi.
"Hambatan informasi ada di birokrasi, identifikasi salahsatunya adalah sulitnya mendapatkan informasi dari tiap OPD. Keterbukaan informasi hanya bersifat normatif dan prosedural, tidak dijalankan semestinya." Tambah Ihsan
Ihsan juga memaparkan bahwa pelru adanya inovasi informasi terkhusus pada Komisi informasi.
"Ada identifikasi khusus yang saya lakukan dalam keterbukaan informasi publik yang disebut sebagai 5C. Pertama, Charter, dimana tanggung jawab dan kepedulian Komisi informasi bukan hanya sebagai penerima laporan informasi, akan tetapi Komisi informasi harus lebih dari itu, bisa dikatakan jemput bola untuk mendapatkan informasi dan mengelola informasi itu sesuai dengan tanggung jawab." kata Ihsan.
"Yang kedua, Creativity yaitu kemampuan untuk menciptakan sesuatu, yang ketiga, Critical thinking, Komponen berfikir atau kompetensi berfikir kritis, yang berkaitan dengan memperoleh suatu informasi dan yang keempat, Comunication, keterampilan untuk menyampaikan informasi secara singkat, jelas dan padat. Kelima, Collaboration, kemampuan menciptakan sinergi dan kerja sama untuk menciptakan value informasi." lanjut Ihsan
Ia juga menambahkan bahwa bentuk terorisme, rasisme isu agama, itu bagian dari informasi. Yang dimana menerima informasi secara tajam yang kemudian mempengaruhi masyarakat informasi.
Selain itu, jika informasi publik di Banten baik, maka potensi golput dalam pemilu akan semakin besar.
"Kalau keterbukaan informasi pelayanan publik baik dan informasi digitalisasi baik, maka angka golput akan tinggi, menurunnya angka kemiskinan, meningkatkannya kualitas pendidikan, naiknya keberdayaan myrkt, pola komunikasi langsung pemerintah-rakyat." Kata Ihsan
Heri Wahidin ketua bidang kelembagaan Komisi informasi Banten mengatakan, provinsi Banten masuk dalam sepuluh besar daerah yang informatif.
Sumber: https://www.kabarfajar.com/
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com