SERANG (Pos Kota) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten meminta kepada penyelenggara Pemilukada Banten yakni KPU dan Panwaslu terbuka dalam hal penyampaikan informasi ke publik.
Hal itu disampaikan Ketua KI Provinsi Banten, Yhannu Setyawan saat rapat koordinasi dalam rangka membangun kesepahaman keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemilukada Banten.
“Jangan sampai ada anggapan masyarakat, Pemilukada Banten tidak baik dalam perspektif KI yakni tidak terbuka dan transparan,” kata Yhannu, Selasa (20/9).
Rakor dibuka oleh anggota KI Provinsi Banten Nasrudin dihadiri semua anggota komisoner, anggota KPU Banten Nasrullah, anggota Panwaslu Banten Haer Busthomi, dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Muhibudin.
Anggota Panwaslu Banten Haer Busthomi, menyatakan, sampai saat ini pihaknya berkomitmen untuk transparan dalam memberikan informasi kepada publik. “Mengacu pada Peraturan Bawaslu No 20/2009 setiap laporan yang ditangani Panwaslu harus disampaikan perkembangan dan hasilnya kepada publik. Mekanismenya ditempel di papan pengumuman,” kata Haer.
Menurut dia, hal ini sebagai bentuk dalam memberikan layanan akses informasi terkait dengan penyelenggaraan Pemilukada Banten.
Senada juga disampaikan oleh anggota KPU Banten Nasrullah. Ia menyatakan, meskipun KPU Banten belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), namun mekanisme kerja yang dilaksanakan dilaksanakan secara transparan.
“Semua tahapan Pemilukada Banten disampaikan secara transparan ke publik. Saya mengapresiasi pertemuan ini untuk penyelenggaraan Pemilukada yang baik dan berkualitas,” kata Nasrullah.
Sedangkan Ketua KPID Banten Muhibudin menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan draf MoU terkait dengan pengawasan siaran kampanye pada lembaga penyiaran. “MoU ini merupakan bagian dari langkah koordinasi antar lembaga dalam penyelenggaraan Pemilukada,” jelasnya.
Pada prinsipnya keempat lembaga tersebut sangat antusias dengan kebersamaan yang dibangun untuk berkomitmen terhadap keterbukaan informasi di provinsi Banten dalam segala aspek terutama dalam penyelenggaraan Pemilukada.
Sumber : POSKOTA Selasa, 20 September 2011 - 19:12 WIB