Administrator, 24 Jan 2012 15:42 pm

Komisi Informasi Minta KPU dan Panwaslu Banten Sebarkan Informasi

Komisi Informasi Minta KPU dan Panwaslu Banten Sebarkan Informasi

SERANG (Pos Kota) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten meminta kepada penyelenggara Pemilukada Banten yakni KPU dan Panwaslu terbuka dalam hal penyampaikan informasi ke publik.
Hal itu disampaikan Ketua KI Provinsi Banten, Yhannu Setyawan saat rapat koordinasi dalam rangka membangun kesepahaman keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemilukada Banten.
“Jangan sampai ada anggapan masyarakat, Pemilukada Banten tidak baik dalam perspektif KI yakni tidak terbuka dan transparan,” kata Yhannu, Selasa (20/9).
Rakor dibuka oleh anggota KI Provinsi Banten Nasrudin dihadiri semua anggota komisoner, anggota KPU Banten Nasrullah, anggota Panwaslu Banten Haer Busthomi, dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Muhibudin.
Anggota Panwaslu Banten Haer Busthomi, menyatakan, sampai saat ini pihaknya berkomitmen untuk transparan dalam memberikan informasi kepada publik. “Mengacu pada Peraturan Bawaslu No 20/2009 setiap laporan yang ditangani Panwaslu harus disampaikan perkembangan dan hasilnya kepada publik. Mekanismenya ditempel di papan pengumuman,” kata Haer.
Menurut dia, hal ini sebagai bentuk dalam memberikan layanan akses informasi terkait dengan penyelenggaraan Pemilukada Banten.
Senada juga disampaikan oleh anggota KPU Banten Nasrullah. Ia menyatakan, meskipun KPU Banten belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), namun mekanisme kerja yang dilaksanakan dilaksanakan secara transparan.
“Semua tahapan Pemilukada Banten disampaikan secara transparan ke publik. Saya mengapresiasi pertemuan ini untuk penyelenggaraan Pemilukada yang baik dan berkualitas,” kata Nasrullah.
Sedangkan Ketua KPID Banten Muhibudin menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan draf MoU terkait dengan pengawasan siaran kampanye pada lembaga penyiaran. “MoU ini merupakan bagian dari langkah koordinasi antar lembaga dalam penyelenggaraan Pemilukada,” jelasnya.
Pada prinsipnya keempat lembaga tersebut sangat antusias dengan kebersamaan yang dibangun untuk berkomitmen terhadap keterbukaan informasi di provinsi Banten dalam segala aspek terutama dalam penyelenggaraan Pemilukada.

Sumber : POSKOTA Selasa, 20 September 2011 - 19:12 WIB

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
102
Today Visitor
:
1.332
Month Visit
:
15.457
Total Visit
:
541.474
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.