Administrator, 9 Mar 2012 15:55 pm

Raperda KIP Terdapat Muatan Lokal

Kamis, 08 Maret 2012

SERANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keter bu kaan Informasi Publik (KIP) yang sempat dikritik karena men contek peraturan perundang-un dangan, Rabu (7/3), disampaikan ke pada Gubernur Ratu Atut Cho siyah pada rapat paripurna di DPRD Banten. Saat dibahas di DPRD Ban ten, raperda itu sebanyak 53 pa sal, kini berkurang menjadi 32 pasal atau dipangkas 21 pasal.
Juru Bicara Badan Legislasi Dae rah (Balegda) DPRD Banten Indah Rusmiati mengatakan, Raperda KIP strategis untuk dimiliki oleh Pem prov Banten karena substansi yang diatur mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Selain itu, mengacu pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
“Penyelenggaraan keterbukaan in f ormasi publik belum sesuai de ngan kebutuhan karena ke­tidak siapan pemerintah daerah. Saat ini, pelayanan informasi publik ma sih buruk, sehingga perlu di dorong agar kinerja akuntabilitas pemerintah menjadi baik,” kata Indah saat membacakan pe­ngantar raperda pada rapat paripurna.
Ia menambahkan, sistematika Raperda KIP yang merupakan prakarsa DPRD Banten, terdiri atas 11 BAB dan 32 pasal. Pada ra perda tersebut disajikan mua tan lokal atau daerah yakni tentang seleksi calon anggota komisi informasi di alat ke leng kapan DPRD Banten, ten tang tata kelola sekretariat komisi informasi, pengangkatan sekre taris komisi informasi, serta ang garan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). “Akan terdapat muatan lokal di raperda ini untuk me nguatkan UU KIP,” ujarnya.
Sebelumnya, Raperda KIP ini me nuai kritik dari Masyarakat In formasi Publik (MIB) dan meminta untuk dibatalkan. MIB menilai Raperda KIP hasil contekan dari UU KIP dan Per aturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Pu blik. Bukan hanya MIB, de lapan organisasi pernah mendesak DPRD Banten untuk menghentikan pembahasan Raperda KIP. Delapan organisasi yakni Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Serang, LSM Solidaritas Masyarakat untuk De mokrasi (Samudera), Parle men Pemuda Indonesia Banten (PPI Banten), Lintas Suara Insan (Lisan), Langkah Aliansi karena Rakyat (Laskar), Komunitas Pintu Terbalik, Perhimpunan Pemantau Parlemen Banten (PPP Banten), Lembaga Peduli Pe­rempuan Banten (LPPB), dan Sapa Banten.
Sementara itu, dari draf Raperda KIP yang diperoleh wartawan, sejumlah substansi pada sejumlah BAB masih sama dengan UU KIP dan PP 61 Tahun 2010. Substansi tersebut yakni terkait hak dan kewajiban pe mohon atau pengguna infor masi, hak dan kewajiban badan publik, serta penyediaan infor masi. Sementara pasal yang dihi langkan dalam Raperda ini menyangkut mekanisme mem peroleh informasi, penye le saian sengketa informasi, hu kum acara komisi informasi, dan putusan komisi informasi.
Ketua Baledga DPRD Banten Sanuji Pentamarta mengatakan, Raperda KIP ini bukan hasil contekan karena terdapat peraturan baru tentang tata ke lola sekretariat komisi infor masi. “Termasuk tentang pejabat yang akan mengisi posisi sekretaris komisi informasi,” jelasnya.
Ia menegaskan, dalam proses pembahasan raperda oleh panitia khusus (pansus) nanti akan dilibatkan berbagai stake holder yang bergelut pada keterbukaan informasi. “Ter masuk kami akan mela ku kan rapat koordinasi dengan Komisi Informasi Banten untuk me nyinkronkan Raperda KIP ini,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Informasi Banten Achmad Nashrudin menilai masih banyak ketentuan di Raperda KIP yang menyadur per aturan perundang-undangan yang sudah ada. Selain itu, kata dia, dalam raperda juga ter cantum bahwa lembaga pe nyelesai seng keta informasi ber nama Komisi Inf ormasi Publik Provinsi Banten, bukan Komisi Informasi Provinsi Banten. “Terkesan ada lem baga baru selain komisi in formasi yang dibentuk sebagai ama nat UU KIP,” jelasnya. (run/yes/ags)
 
sumber : Radar Banten
 

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
160
Today Visitor
:
184
Month Visit
:
15.738
Total Visit
:
541.755
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.