SERANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keter bu kaan Informasi Publik (KIP) yang sempat dikritik karena men contek peraturan perundang-un dangan, Rabu (7/3), disampaikan ke pada Gubernur Ratu Atut Cho siyah pada rapat paripurna di DPRD Banten. Saat dibahas di DPRD Ban ten, raperda itu sebanyak 53 pa sal, kini berkurang menjadi 32 pasal atau dipangkas 21 pasal.
Juru Bicara Badan Legislasi Dae rah (Balegda) DPRD Banten Indah Rusmiati mengatakan, Raperda KIP strategis untuk dimiliki oleh Pem prov Banten karena substansi yang diatur mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Selain itu, mengacu pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
“Penyelenggaraan keterbukaan in f ormasi publik belum sesuai de ngan kebutuhan karena ketidak siapan pemerintah daerah. Saat ini, pelayanan informasi publik ma sih buruk, sehingga perlu di dorong agar kinerja akuntabilitas pemerintah menjadi baik,” kata Indah saat membacakan pengantar raperda pada rapat paripurna.
Ia menambahkan, sistematika Raperda KIP yang merupakan prakarsa DPRD Banten, terdiri atas 11 BAB dan 32 pasal. Pada ra perda tersebut disajikan mua tan lokal atau daerah yakni tentang seleksi calon anggota komisi informasi di alat ke leng kapan DPRD Banten, ten tang tata kelola sekretariat komisi informasi, pengangkatan sekre taris komisi informasi, serta ang garan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). “Akan terdapat muatan lokal di raperda ini untuk me nguatkan UU KIP,” ujarnya.
Sebelumnya, Raperda KIP ini me nuai kritik dari Masyarakat In formasi Publik (MIB) dan meminta untuk dibatalkan. MIB menilai Raperda KIP hasil contekan dari UU KIP dan Per aturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Pu blik. Bukan hanya MIB, de lapan organisasi pernah mendesak DPRD Banten untuk menghentikan pembahasan Raperda KIP. Delapan organisasi yakni Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Serang, LSM Solidaritas Masyarakat untuk De mokrasi (Samudera), Parle men Pemuda Indonesia Banten (PPI Banten), Lintas Suara Insan (Lisan), Langkah Aliansi karena Rakyat (Laskar), Komunitas Pintu Terbalik, Perhimpunan Pemantau Parlemen Banten (PPP Banten), Lembaga Peduli Perempuan Banten (LPPB), dan Sapa Banten.
Sementara itu, dari draf Raperda KIP yang diperoleh wartawan, sejumlah substansi pada sejumlah BAB masih sama dengan UU KIP dan PP 61 Tahun 2010. Substansi tersebut yakni terkait hak dan kewajiban pe mohon atau pengguna infor masi, hak dan kewajiban badan publik, serta penyediaan infor masi. Sementara pasal yang dihi langkan dalam Raperda ini menyangkut mekanisme mem peroleh informasi, penye le saian sengketa informasi, hu kum acara komisi informasi, dan putusan komisi informasi.
Ketua Baledga DPRD Banten Sanuji Pentamarta mengatakan, Raperda KIP ini bukan hasil contekan karena terdapat peraturan baru tentang tata ke lola sekretariat komisi infor masi. “Termasuk tentang pejabat yang akan mengisi posisi sekretaris komisi informasi,” jelasnya.
Ia menegaskan, dalam proses pembahasan raperda oleh panitia khusus (pansus) nanti akan dilibatkan berbagai stake holder yang bergelut pada keterbukaan informasi. “Ter masuk kami akan mela ku kan rapat koordinasi dengan Komisi Informasi Banten untuk me nyinkronkan Raperda KIP ini,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Informasi Banten Achmad Nashrudin menilai masih banyak ketentuan di Raperda KIP yang menyadur per aturan perundang-undangan yang sudah ada. Selain itu, kata dia, dalam raperda juga ter cantum bahwa lembaga pe nyelesai seng keta informasi ber nama Komisi Inf ormasi Publik Provinsi Banten, bukan Komisi Informasi Provinsi Banten. “Terkesan ada lem baga baru selain komisi in formasi yang dibentuk sebagai ama nat UU KIP,” jelasnya. (run/yes/ags)