Cilegon, 30 Juli 2025 — Komisi Informasi Provinsi Banten bersama DPRD Banten menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang diikuti oleh 50 peserta dari Kelurahan Bendungan dan Kelurahan Ciwedus, Kota Cilegon. Acara ini diselenggarakan di Graha Anggrek, Jl. Anggrek No. 82, Kota Cilegon.
Hadir sebagai narasumber, Dr. Hj. Shinta Wishnu Wardhani, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten, menyampaikan pentingnya transparansi informasi hingga ke level RT/RW dan kelurahan. Ia menekankan bahwa pengelolaan anggaran oleh badan publik harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Sementara itu, H. Kori Kurniawan, Komisioner KI Banten, menguraikan sejarah lahirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan menjelaskan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyediakan akses informasi yang transparan kepada publik.
Kegiatan ini juga menghadirkan sesi tanya jawab yang interaktif. Peserta menanyakan tentang mekanisme pelaporan jika informasi tidak diberikan, manfaat sidang Komisi Informasi, hingga persoalan lingkungan yang melibatkan usaha swasta. Semua pertanyaan dijawab dengan merujuk pada UU KIP dan kewenangan Komisi Informasi.
Kegiatan ditutup dengan harapan bahwa masyarakat dan aparatur pemerintah di Kota Cilegon semakin sadar akan pentingnya keterbukaan informasi demi terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.(htb/AA)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com
WhatsApp: 0851-1759-7100