Kabupaten Tangerang, 11 September 2025 — Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten bersama DPRD Banten menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta masyarakat Kelurahan Bencongan dengan moderator Ahmad Farhan Hidayatullah.
Pemaparan Materi
Narasumber pertama, H. Ahmad Farisi Taher (Anggota Komisi I DPRD Banten), menyampaikan tentang tugas pokok dan fungsi DPRD sesuai UU No. 17 Tahun 2014, serta menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik melalui UU No. 14 Tahun 2008. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi instrumen penting agar pemerintah daerah transparan dan kolaboratif bersama masyarakat.
Sementara itu, Zulpkar (Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten), memaparkan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat reformasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Badan publik diwajibkan menyediakan informasi yang akurat serta membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Ia juga menegaskan bahwa KI Banten rutin melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap badan publik setiap tahunnya.
Sesi Diskusi
Peserta aktif bertanya, di antaranya:
Hafizah menanyakan informasi publik apa saja yang bisa diakses masyarakat. Dijawab bahwa informasi publik meliputi informasi tersedia setiap saat, berkala, serta merta, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 UU 14/2008.
Iis menanyakan persyaratan pengajuan informasi publik. Dijelaskan bahwa syaratnya cukup menggunakan KTP untuk perorangan, sedangkan bagi badan hukum harus menyertakan Akta Pendirian yang disahkan Kemenkumham dan tercatat dalam Berita Negara.
Penutup
Kegiatan berjalan lancar dan interaktif. Diharapkan masyarakat semakin memahami haknya dalam mengakses informasi publik, serta aparatur pemerintah dapat mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi secara transparan dan akuntabel.(htb/AA)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com
WhatsApp: 0851-1759-7100