Administrator, 10 Jun 2014 16:05 pm

RAPERDA KOMISI INFORMASI KOTA DIKRITISI

Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Banten mengkritisi Raperda Tentang Komisi Informasi Kota Serang. Raperda yang telah disampaikan dalam paripurna DPRD Kota Serang, awal pekan lalu tersebut, dinilai masih banyak menyalin UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Divisi Anggaran Pattiro Banten Ahmad Subhan menyampaikan, berdasarkan hasil sementara kajian Pattiro Banten, terlihat beberapa masalah dalam raperda ini.
“Raperda ini masih minim kearifan lokal dan permasalahan daerah yang ingin diselesaikan, dan masih menyalin UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.
Selain itu, ungkap dia, judul Raperda tentang Komisi Informasi Kota Serang, namun ternyata dalam isinya tentang Komisi Informasi hanya ada 15 Pasal serta diketahui ketidakkonsistenan dalam penggunaan judul Komisi Informasi Kota Serang. “Dalam Judul Raperda dan Pasal 1 ayat 7 disebutkan tentang Komisi Informasi, namun pada Bab VII ditulis Komisi Transparansi Informasi Publik, “ jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, hal lain mengenai proses Penyelesaian Sengketa Informasi masih merujuk kepada PERKI No. 2 Tahun 2010, dan pada Bab X tentang Ketentuan Penyidikan, tidak jelas apa yang dimaksud dalam bab ini.
“Dari kajian sementara tersebut, sangat dipertanyakan tentang tujuan awal pembuatan raperda ini,” jelasnya.
Dalam beberapa pasal dapat terlihat yang dominan dari raperda ini terkait implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Jika merujuk kepada pasal 24 ayat 1 tentang Kedudukan Komisi Informasi terdapat kalimat “dan jika dibutuhkan Komisi Informasi kabupaten/kota”. Kalimat ini menyiratkan bahwa pembentukan Komisi Informasi di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan jika dirasa sudah ada kebutuhan yang mendesak dan menjadi prioritas,” jelasnya. Ia mengatakan, penyebutan Komisi Informasi menjadi Komisi Transparansi Informasi juga dapat disinyalir melanggar UU KIP karena tidak ada nama tersebut.
Ia menyatakan, idealnya sebuah raperda didasarkan pada penelitian yang tertuang dalam naskah akademik, namun dari hasil pengamatan kami dapat disimpulkan bahwa raperda ini hanya mengejar kuantitas perda yang ada di Kota Serang tanpa substansi yang jelas. 
Dari beberapa permasalahan tersebut, kata dia dapat disimpulkan DPRD dan Pemkot Serang mengabaikanprioritas, dan cenderunt menghambur– hamburkan anggaran, melanggar UU KIP dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta cenderung hanya mengejar kuantitas tanpa kualitas.
“Kami meminta raperda ini harus didasarkan penelitian dan kajian yang mendalam yang dituangkan dalam naskah akademik,” ujarnya.
Ia berpandangan jika melihat kondisi terkini di Kota Serang, raperda ini harus dirubah menjadi Raperda Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di wilayah Kota Serang.

 

Sumber : kabar-banten.com

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
243
Today Visitor
:
555
Month Visit
:
16.109
Total Visit
:
542.126
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.