Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Banten mengkritisi Raperda Tentang Komisi Informasi Kota Serang. Raperda yang telah disampaikan dalam paripurna DPRD Kota Serang, awal pekan lalu tersebut, dinilai masih banyak menyalin UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Divisi Anggaran Pattiro Banten Ahmad Subhan menyampaikan, berdasarkan hasil sementara kajian Pattiro Banten, terlihat beberapa masalah dalam raperda ini.
“Raperda ini masih minim kearifan lokal dan permasalahan daerah yang ingin diselesaikan, dan masih menyalin UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.
Selain itu, ungkap dia, judul Raperda tentang Komisi Informasi Kota Serang, namun ternyata dalam isinya tentang Komisi Informasi hanya ada 15 Pasal serta diketahui ketidakkonsistenan dalam penggunaan judul Komisi Informasi Kota Serang. “Dalam Judul Raperda dan Pasal 1 ayat 7 disebutkan tentang Komisi Informasi, namun pada Bab VII ditulis Komisi Transparansi Informasi Publik, “ jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, hal lain mengenai proses Penyelesaian Sengketa Informasi masih merujuk kepada PERKI No. 2 Tahun 2010, dan pada Bab X tentang Ketentuan Penyidikan, tidak jelas apa yang dimaksud dalam bab ini.
“Dari kajian sementara tersebut, sangat dipertanyakan tentang tujuan awal pembuatan raperda ini,” jelasnya.
Dalam beberapa pasal dapat terlihat yang dominan dari raperda ini terkait implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Jika merujuk kepada pasal 24 ayat 1 tentang Kedudukan Komisi Informasi terdapat kalimat “dan jika dibutuhkan Komisi Informasi kabupaten/kota”. Kalimat ini menyiratkan bahwa pembentukan Komisi Informasi di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan jika dirasa sudah ada kebutuhan yang mendesak dan menjadi prioritas,” jelasnya. Ia mengatakan, penyebutan Komisi Informasi menjadi Komisi Transparansi Informasi juga dapat disinyalir melanggar UU KIP karena tidak ada nama tersebut.
Ia menyatakan, idealnya sebuah raperda didasarkan pada penelitian yang tertuang dalam naskah akademik, namun dari hasil pengamatan kami dapat disimpulkan bahwa raperda ini hanya mengejar kuantitas perda yang ada di Kota Serang tanpa substansi yang jelas.
Dari beberapa permasalahan tersebut, kata dia dapat disimpulkan DPRD dan Pemkot Serang mengabaikanprioritas, dan cenderunt menghambur– hamburkan anggaran, melanggar UU KIP dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta cenderung hanya mengejar kuantitas tanpa kualitas.
“Kami meminta raperda ini harus didasarkan penelitian dan kajian yang mendalam yang dituangkan dalam naskah akademik,” ujarnya.
Ia berpandangan jika melihat kondisi terkini di Kota Serang, raperda ini harus dirubah menjadi Raperda Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di wilayah Kota Serang.
Sumber : kabar-banten.com
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com