Adapun yang dilantik sebagai Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2015 – 2019 adalah sebagai berikut : 1. Mashur, SHI, MH 2. Nur Khayat Santosa 3. Ade Jahran 4. Rohimah 5. Hilman, SE, M.Si
“ Banyak hal yang telah dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2011 – 2015, salah satu prestasi yang telah diberikan oleh Komisi Informasi periode ini adalah pada Tahun 2014 Provinsi Banten memperoleh peringkat 4 ( empat ) nasional dalam keterbukaan informasi publik “ ungkap Plt. Gubernur Banten memberikan apresiasi terhadap Komisi Informasi Provinsi Banten periode sebelumnya.
Plt. Gubernur Banten mengharapkan kepada Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2015 – 2019 agar bisa melanjutkan program kerja yang telah direncanakan dan memperoleh prestasi yang lebih baik lagi.
Menurut Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) masyarakat memiliki ruang lebih terbuka untuk memperoleh informasi dari setiap badan publik pemerintah maupun badan publik non – pemerintah dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya.
“ Dengan dibukanya akses yang besar kepada masyarakat, kita perlu memahami bahwa tidak semua informasi yang di atur dalam UU No. 14 Tahun 2008 dapat diberikan. Undang – undang ini juga mengatur informasi yang dikecualikan “ tegas H. Rano Karno.
Komitmen Provinsi Banten dalam menjalankan amanat UU KIP diawali dengan pembentukan Komisi Informasi Provinsi Banten pada Tahun 2011. Hal ini menunjukkan keseriusan dari Pemerintah Provinsi Banten untuk mengawal dan menjalankan agenda keterbukaan informasi publik.
Sementara menurut perwakilan dari Komisi Informasi Pusat menyampaikan bahwa menurut UU No. 14 Tahun 2008 ada empat pertimbangan yang mendasari arti penting keterbukaan informasi publik, yaitu :
Hadir dalam kesempatan tersebut Kapolda Banten Brigjen Pol. Boy Rafli Ammar, Wakil Ketua DPRD Prov. Banten Nuraeni, Sekretaris Daerah Prov. Banten H. Kurdi Matin, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Banten, jajaran Komisi Informasi Pusat, para pejabat di lingkungan Provinsi Banten, serta Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2011 – 2015.
Sumber : www.bantenprov.go.id
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com