Administrator, 29 Apr 2015 16:45 pm

Plt. Gubernur Banten melantik Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2015 – 2019

21 Apr 2015

 
SERANG. Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten No. 491.05/Kep.144-Gub/2015 tentang Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2015 – 2019 Plt. Gubernur Banten H. Rano Karno, S.IP melantik Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2015 – 2019 yang bertempat di Pendopo KP3B, Serang, Selasa (21/04).

Adapun yang dilantik sebagai Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2015 – 2019 adalah sebagai berikut : 1. Mashur, SHI, MH  2. Nur Khayat Santosa 3.  Ade Jahran 4. Rohimah 5. Hilman, SE, M.Si

“ Banyak hal yang telah dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2011 – 2015, salah satu prestasi yang telah diberikan oleh Komisi Informasi periode ini adalah pada Tahun 2014 Provinsi Banten memperoleh peringkat 4 ( empat ) nasional dalam keterbukaan informasi publik “ ungkap Plt. Gubernur Banten memberikan apresiasi terhadap Komisi Informasi Provinsi Banten periode sebelumnya.

Plt. Gubernur Banten mengharapkan kepada Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2015 – 2019 agar bisa melanjutkan program kerja yang telah direncanakan dan memperoleh prestasi yang lebih baik lagi.

Menurut Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) masyarakat memiliki ruang lebih terbuka untuk memperoleh informasi dari setiap badan publik pemerintah maupun badan publik non – pemerintah dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya.

“ Dengan dibukanya akses yang besar kepada masyarakat, kita perlu memahami bahwa tidak semua informasi yang di atur dalam UU No. 14 Tahun 2008 dapat diberikan. Undang – undang ini juga mengatur informasi yang dikecualikan “ tegas H. Rano Karno.

Komitmen Provinsi Banten dalam menjalankan amanat UU KIP diawali dengan pembentukan Komisi Informasi Provinsi Banten pada Tahun 2011. Hal ini menunjukkan keseriusan dari Pemerintah Provinsi Banten untuk mengawal dan menjalankan agenda keterbukaan informasi publik.

Sementara menurut perwakilan dari Komisi Informasi Pusat menyampaikan bahwa menurut UU No. 14 Tahun 2008 ada empat pertimbangan yang mendasari arti penting keterbukaan informasi publik, yaitu :

  1. Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional ;
  2. Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis ;
  3. Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara dan badan publik lainnya;
  4. Bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kapolda Banten Brigjen Pol. Boy Rafli Ammar, Wakil Ketua DPRD Prov. Banten Nuraeni, Sekretaris Daerah Prov. Banten H. Kurdi Matin, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Banten, jajaran Komisi Informasi Pusat, para pejabat di lingkungan Provinsi Banten, serta Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2011 – 2015.

Sumber : www.bantenprov.go.id

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
142
Today Visitor
:
1.446
Month Visit
:
17.000
Total Visit
:
543.017
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.