Administrator, 8 Jul 2015 17:14 pm

Keterbukaan Informasi Diusulkan Masuk Kurikulum Sekolah

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono mengusulkan kurikulum keterbukaan informasi publik masuk dan diajarkan  dalam materi pendidikan di sekolah maupun Perguruan Tinggi di Indonesia.
 
Menurut Abdulhamid, dirinya telah menyurati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan serta Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi M Nasir pada hari Jumat 3 Juli 2015 lalu.
 
Dalam surat itu dia menjelaskan soal tujuan hadirnya UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14/2008. Dua butir tujuan dari UU KIP di antaranya sangat terkait dengan dunia pendidikan, yaitu pada butir d dan f dari Pasal 3 UU KIP.
 
"Butir d berbunyi mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan butir f berbunyi mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Abdulhamid melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa (7/7).
 
Hamid mengatakan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan negara dapat mencegah korupsi sehingga hal tersebut harus ditanamkan sejak dini. Nilai-nilai yang ditanamkan adalah terbuka, bersikap melayani, serta bebas korupsi.
 
Atas dasar itulah Ketua KIP meminta kedua menteri yang mengurusi pendidikan bertanggung jawab untuk menanamkan nilai-nilai moral dengan memasukkan kurikulum tentang keterbukaan informasi publik ke dalam pendidikan di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.
 
"Jika materi keterbukaan informasi belum bisa dimasukkan ke kurikulum, yang penting harus sudah dimulai dengan memasukkan ke salah satu butir pertanyaan atau soal dalam ujian-ujian, baik ujian di intern masing-masing sekolah maupun ujian nasional," harapnya.(fat/jpnn)
 

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
50
Today Visitor
:
1.126
Month Visit
:
15.251
Total Visit
:
541.268
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.