Serang – 23 September 2025.
Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten bersama DPRD Provinsi Banten menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Ruko Purnama Kaujon Mansion No.12, Kecamatan Serang, Kota Serang. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 50 peserta dari pemerintahan desa/kelurahan.
Acara dipandu oleh moderator Muhamad Khatob dan menghadirkan dua narasumber utama.
Materi pertama disampaikan oleh Nia Purnamasari, S.Pd, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan mandat Undang-Undang yang harus dilaksanakan setiap badan publik. “Badan publik wajib memiliki PPID. Manfaat keterbukaan informasi ini bagi masyarakat adalah meningkatkan partisipasi publik terhadap kebijakan, sementara bagi badan publik dapat memperbaiki layanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.
Materi kedua dipaparkan oleh Ahmad Saparudin, S.Ag., M.Si, Komisioner KI Banten Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik. Ia menjelaskan bahwa informasi publik wajib dibuka untuk masyarakat, dengan syarat cukup menunjukkan KTP untuk individu. “Keterbukaan informasi dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendorong dinas serta instansi lebih transparan. Saat ini KI Banten juga sedang melakukan Monev terhadap badan publik,” jelasnya.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta, Ibu Desi, menanyakan mengenai informasi yang dikecualikan. Menanggapi hal tersebut, Ahmad Saparudin menyampaikan bahwa beberapa kategori informasi memang tidak dapat diakses publik, seperti informasi yang dapat membahayakan keamanan negara, menghambat penegakan hukum, merugikan ketahanan ekonomi nasional, serta informasi bersifat pribadi atau rahasia.
Kegiatan ditutup dengan harapan agar implementasi keterbukaan informasi publik dapat mendorong pemerintahan desa/kelurahan di Banten semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(htb/AA)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com
WhatsApp: 0851-1759-7100