SERANG – Putusan Komisi Informasi (KI) dapat dieksekusi melalui surat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal tersebut terungkap pada Focus Group Discussion (FGD) KI Provinsi Banten yang digelar di ruang rapat II Gedung Negara Provinsi Banten, Selasa, (25/5/2021).
Turut hadir Alamsyah Basri selaku Dosen Hukum Universitas Banten Jaya (Unbaja), Panitera Komisi Informasi, Lilis Dania Susila dan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi Banten, Lutfi.
Ketua KI Banten, Hilman dalam sambutannya mengatakan, tugas Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
“Sehingga FGD kali ini dapat memberikan berbagai alternatif solusi dalam memastikan hak warga negara untuk memperoleh informasi publik,” katanya dalam keterangan tertulis.
Pada paparan Alamsyah, ia menjelaskan terkait dengan kedudukan putusan Komisi Informasi dalam penyelesaian informasi publik dapat dilakukan upaya banding melalui PTUN bagi badan publik Pemerintah dan Pengadilan Negeri dan bagi badan publik non Pemerintah.
“Adapun yang menjadi para pihaknya adalah pemohon informasi dengan badan publik. Sementara Majelis Komisioner tidak dapat menjadi para pihak,” katanya.
Dikatakannya, badan publik bahwa masyarakat dapat langsung mengajukan keberatan tanpa melalui mekanisme permohonan karena alasan tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sementara itu, Lilis menjelaskan terkait dengan kedudukan panitera di Komisi Informasi yang dilaksanakan oleh sekretaris Komisi Informasi Banten, sebagaimana pasal 1 angka 16 Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2013 Tentang Prosesdur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
“Yaitu Panitera adalah sekretaris Komisi Informasi yang bertanggung jawab mengelola administrasi permohonan penyelesaian sengketa, membantu mediator, membantu majelis komisioner di dalam persidangan, mencatat persidangan, membuat berita acara persidangan, dan menyusun laporan hasil persidangan,” ujarnya.
Pada bagian lain Lutfi menuturkan, sepanjang tahun 2010 hingga 2020 Komisi Informasi Banten telah menyelesaikan 2010 sengekta informasi.
Dengan rincian tahun 2011 (28 register), 2012 (117 register), 2013 (450 register), 2014 (250 register), 2015 (379 register), 2016 (89 register), 2017 (392 register), 2018 (85 register), 2019 (115 register), 2020 (105 register).
Pada kesempatan itu PTUN juga mengingatkan KI dan peserta lainnya untuk memastikan hak warga negara untuk mengajukan surat putusan eksekusi dari putusan KI yang telah berkekuatan hukum tetap. Sesuai dengan UU 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Diketahui kegiatan ini dihadiri oleh PTUN Serang, Polda Banten, Bagian hukum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Ombudsman dan seluruh Komisioner KI Banten. (*/Faqih)
Sumber: https://faktabanten.co.id/
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com