Setelah dilantik pada 1 Agustus 2024, anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten periode 2024-2028 yang dipimpin oleh Zulpikar sebagai Ketua, Moch Ojat Sudrajat S sebagai Wakil Ketua, Ahmad Saparudin sebagai Divisi Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE), Kori Kurniawan sebagai Divisi Kelembagaan, dan Imron Mahrus sebagai Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), langsung melakukan percepatan kerja untuk menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan.
Ketua KI Provinsi Banten Zulpikar menjelaskan, bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang bertugas menegakkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Mereka menetapkan standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi.
Zulpikar memebeberkan, bahwa sejak tahun 2023 hingga Agustus 2024, KI Banten telah menerima 134 register permohonan penyelesaian sengketa informasi (PSI). Dari jumlah tersebut, 17 register masuk pada tahun 2023, dan 117 register lainnya masuk hingga Agustus 2024. Dari total 134 register, 47 kasus telah selesai diproses.
“Penyelesaiannya meliputi 22 kasus permohonan yang dicabut, 4 kasus yang diputuskan “gugur,” 7 kasus yang “ditolak,” dan 14 kasus yang dihentikan melalui mekanisme penghentian PSI karena dianggap sebagai permohonan yang mengganggu atau “Vexatious Request.”,” terang Zulpikar dalam keterangan tertulis yang diterima Harian Tangerang Raya, Selasa (3/9/24).
“Dasar hukum untuk pencabutan permohonan, pengguguran, penolakan, dan penghentian permohonan sudah diatur dalam berbagai pasal di Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PerKI PPSIP),” sambung Zulpikar.
Ia menguraikan, selain penyelesaian sengketa, KI Banten juga aktif dalam program sosialisasi dan monitoring evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik di berbagai instansi, termasuk pemerintah desa, badan usaha milik daerah (BUMD), organisasi perangkat daerah (OPD), dan lembaga non-struktural (LNS) di seluruh Provinsi Banten. Program ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan dan badan publik lainnya.
“KI Banten juga terus berpartisipasi dalam berbagai kegiatan publik, termasuk menghadiri acara-acara penting seperti pisah sambut Kapolda Banten, audiensi dengan DPRD Provinsi Banten, serta kegiatan lain yang mendukung keterbukaan informasi di wilayah tersebut,” jelasnya.
Sumber: https://tangerangraya.co.id/
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com