Kota Tangerang — Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten terus mendorong penguatan implementasi keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Pemerintah Desa dan Kelurahan yang dilaksanakan pada Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di Posyandu Kasih Ibu (Blok D), Jl. Delima 3, Cipondoh Indah, Kota Tangerang.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dr. Zulfikar, S.Kom, M.H selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, serta Michael Eka Sugiharto, S.H, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten. Bertindak sebagai moderator adalah Ahmad Yusuf, Asisten Ahli Komisi Informasi Provinsi Banten.
Dalam pemaparannya, Dr. Zulfikar menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat reformasi yang diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, undang-undang tersebut memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, khususnya yang menggunakan anggaran negara.
“Semua informasi yang berkaitan dengan badan publik dapat diakses dan dimohonkan oleh masyarakat. Pemerintah wajib menyediakan dan menyampaikan informasi publik secara aktif,” ujar Zulfikar. Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan layanan informasi publik kini memiliki standar baku yang diatur melalui Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021.
Sementara itu, Michael Eka Sugiharto menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Banten turut mendukung implementasi keterbukaan informasi publik, salah satunya melalui kolaborasi dengan Komisi Informasi. “Kami di DPRD telah memperjuangkan hak masyarakat untuk tahu. Komisi Informasi adalah mitra strategis kami dalam memastikan masyarakat mendapatkan informasi secara benar dan sesuai mekanisme,” jelasnya.
Sesi diskusi berlangsung aktif. Beberapa peserta, seperti Widi dan Edwin, mengajukan pertanyaan seputar mekanisme permohonan informasi perizinan usaha dan akses informasi melalui aplikasi digital.
Menanggapi hal itu, Zulfikar menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi terkait izin usaha ke dinas terkait. “Informasi publik tersedia di masing-masing badan publik, masyarakat tinggal mengajukan permohonan,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kini berbagai layanan informasi publik telah terintegrasi secara digital. “Komisi Informasi Banten telah menyediakan aplikasi khusus untuk permohonan sengketa informasi. Badan publik pun telah menyediakan platform digital guna memudahkan akses masyarakat,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Komisi Informasi Provinsi Banten berharap pemerintah desa dan kelurahan dapat semakin memahami tugas dan kewajibannya dalam menyediakan layanan informasi publik secara terbuka, cepat, dan berkualitas demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.(htb/AA)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com
WhatsApp: 0851-1759-7100