Administrator, 12 Jun 2025 10:15 am

Meningkatkan Akses Informasi Melalui Bimtek KIP bagi Desa/Kelurahan

Kota Tangerang — Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten terus mendorong penguatan implementasi keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Pemerintah Desa dan Kelurahan yang dilaksanakan pada Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di Posyandu Kasih Ibu (Blok D), Jl. Delima 3, Cipondoh Indah, Kota Tangerang.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dr. Zulfikar, S.Kom, M.H selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, serta Michael Eka Sugiharto, S.H, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten. Bertindak sebagai moderator adalah Ahmad Yusuf, Asisten Ahli Komisi Informasi Provinsi Banten.

Dalam pemaparannya, Dr. Zulfikar menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat reformasi yang diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, undang-undang tersebut memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, khususnya yang menggunakan anggaran negara.

“Semua informasi yang berkaitan dengan badan publik dapat diakses dan dimohonkan oleh masyarakat. Pemerintah wajib menyediakan dan menyampaikan informasi publik secara aktif,” ujar Zulfikar. Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan layanan informasi publik kini memiliki standar baku yang diatur melalui Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021.

Sementara itu, Michael Eka Sugiharto menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Banten turut mendukung implementasi keterbukaan informasi publik, salah satunya melalui kolaborasi dengan Komisi Informasi. “Kami di DPRD telah memperjuangkan hak masyarakat untuk tahu. Komisi Informasi adalah mitra strategis kami dalam memastikan masyarakat mendapatkan informasi secara benar dan sesuai mekanisme,” jelasnya.

Sesi diskusi berlangsung aktif. Beberapa peserta, seperti Widi dan Edwin, mengajukan pertanyaan seputar mekanisme permohonan informasi perizinan usaha dan akses informasi melalui aplikasi digital.

Menanggapi hal itu, Zulfikar menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi terkait izin usaha ke dinas terkait. “Informasi publik tersedia di masing-masing badan publik, masyarakat tinggal mengajukan permohonan,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kini berbagai layanan informasi publik telah terintegrasi secara digital. “Komisi Informasi Banten telah menyediakan aplikasi khusus untuk permohonan sengketa informasi. Badan publik pun telah menyediakan platform digital guna memudahkan akses masyarakat,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Komisi Informasi Provinsi Banten berharap pemerintah desa dan kelurahan dapat semakin memahami tugas dan kewajibannya dalam menyediakan layanan informasi publik secara terbuka, cepat, dan berkualitas demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.(htb/AA)

Berita Terkait

Agenda

15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
14.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
11.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Putusan
10.30

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
35
Today Visitor
:
545
Month Visit
:
5.839
Total Visit
:
513.374
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

    WhatsApp: 0851-1759-7100 

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.