Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten) terus menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan sengketa informasi publik dengan menggelar serangkaian persidangan pada hari ini, Rabu, 14 Agustus 2024. Pada hari ini, KI Banten menggelar empat persidangan untuk menyelesaikan sengketa informasi, yang masing-masing terdaftar dengan nomor register 087/IX/KI Banten-PS/2023, 086/VIII/KI Banten-PS/2023, 101/IX/KI Banten-PS/2023, dan 102/IX/KI Banten-PS/2023.
Sidang pertama dengan nomor register 087/IX/KI Banten-PS/2023 digelar pada pukul 09.00 WIB. Sengketa ini melibatkan Pemohon DPW JPKP Banten melawan Termohon SMA Negeri 15 Kota Tangerang. Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, Majelis Komisioner berhasil menyelesaikan sengketa ini.
Sidang kedua yang dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB dengan nomor register 086/VIII/KI Banten-PS/2023 ditunda karena ketidakhadiran Pemohon. Penundaan ini diharapkan memberikan waktu tambahan bagi Pemohon untuk hadir pada persidangan berikutnya.
Persidangan dilanjutkan dengan nomor register 101/IX/KI Banten-PS/2023 pada pukul 13.30 WIB. Namun, seperti sidang sebelumnya, persidangan ini juga ditunda karena ketidakhadiran Pemohon.
Pada pukul 14.30 WIB, sidang keempat dengan nomor register 102/IX/KI Banten-PS/2023, yang melibatkan Pemohon Anggi Kurniadi melawan Termohon Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, berhasil diselesaikan oleh Majelis Komisioner.
Selesainya dua dari empat persidangan yang dijadwalkan hari ini, KI Banten terus menunjukkan upaya yang gigih untuk menyelesaikan sengketa informasi publik di wilayah Banten. Sidang-sidang yang ditunda akan dijadwalkan ulang untuk memberikan kesempatan kepada para pihak yang bersengketa untuk hadir dan menyelesaikan masalah mereka sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan terselenggara nya sidang proses penyelesaian sengketa informasi publik diharapakan terwujud nya keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten dan terpenuhi hak informasi terhadap masyarakat, karena salah satu tugas KI adalah untuk menjalankan UU no. 14 Tahun 2008
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com