Administrator, 14 Aug 2024 08:01 am

KI Banten Tancap Gas Selesaikan Sengketa Informasi Publik

Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten) terus menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan sengketa informasi publik dengan menggelar serangkaian persidangan pada hari ini, Rabu, 14 Agustus 2024. Pada hari ini, KI Banten menggelar empat persidangan untuk menyelesaikan sengketa informasi, yang masing-masing terdaftar dengan nomor register 087/IX/KI Banten-PS/2023, 086/VIII/KI Banten-PS/2023, 101/IX/KI Banten-PS/2023, dan 102/IX/KI Banten-PS/2023.

Sidang pertama dengan nomor register 087/IX/KI Banten-PS/2023 digelar pada pukul 09.00 WIB. Sengketa ini melibatkan Pemohon DPW JPKP Banten melawan Termohon SMA Negeri 15 Kota Tangerang. Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, Majelis Komisioner berhasil menyelesaikan sengketa ini.

Sidang kedua yang dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB dengan nomor register 086/VIII/KI Banten-PS/2023 ditunda karena ketidakhadiran Pemohon. Penundaan ini diharapkan memberikan waktu tambahan bagi Pemohon untuk hadir pada persidangan berikutnya.

Persidangan dilanjutkan dengan nomor register 101/IX/KI Banten-PS/2023 pada pukul 13.30 WIB. Namun, seperti sidang sebelumnya, persidangan ini juga ditunda karena ketidakhadiran Pemohon.

Pada pukul 14.30 WIB, sidang keempat dengan nomor register 102/IX/KI Banten-PS/2023, yang melibatkan Pemohon Anggi Kurniadi melawan Termohon Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, berhasil diselesaikan oleh Majelis Komisioner.

Selesainya dua dari empat persidangan yang dijadwalkan hari ini, KI Banten terus menunjukkan upaya yang gigih untuk menyelesaikan sengketa informasi publik di wilayah Banten. Sidang-sidang yang ditunda akan dijadwalkan ulang untuk memberikan kesempatan kepada para pihak yang bersengketa untuk hadir dan menyelesaikan masalah mereka sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan terselenggara nya sidang proses penyelesaian sengketa informasi publik diharapakan terwujud nya keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten dan terpenuhi hak informasi terhadap masyarakat, karena salah satu tugas KI adalah untuk menjalankan UU no. 14 Tahun 2008

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
157
Today Visitor
:
1.269
Month Visit
:
16.823
Total Visit
:
542.840
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.