SERANG, Karena dinilai tidak transparan dalam pengelolaan keuangan, seorang Ketua RT di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang digugat oleh warganya sendiri. Gugatan ini dilayangkan ke Komisi Informasi (KI) Banten oleh Zaenal abidin warga RT 14, Rw 04, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang itu gagal mendapatkan laporan pembukuan keuangan RT.
Dalam permohonan yang diterima KI Banten, gugatan ini bermula saat seorang Zaenal yang meminta pembukuan secara rinci keuangan RT, pasalnya setiap bulannya warga RT 14, RW 04 Kelurahan Pinang tersebut membayar iuran sebesar Rp200 ribu kepada RT.
Namun, saat diminta laporan keuangannya, sang RT tidak bersedia menyerahkan pembukuan tersebut kepada pemohon. Akibatnya, sang RT kemudian di gugat oleh Zaenal yang mengatasnamakan masyarakat kepada KI Banten.
“Ya betul, ada seorang warga kelurahan Pinang, Kecamatan Pinan, Kota Tangerang menggugat Ketua RTnya sendiri. Dasarnya ialah ketika warga tersebut meminta laporan pembukuan, sang RT tidak memberikannya. Padahal warga merasa telah membayar iuran sebesar Rp200 ribu perbulan per Kepala Keluarga (KK) sedangkan jumlah KK pada RT tersebut sebanyak 78 KK,” kata Ketua Divisi Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Banten, Ade Jahran saat dihubungi BANPOS, Jumat (19/8/2016).
Berdasarkan proses yang telah ditempuh oleh pemohon, pihaknya kemudian melakukan proses persidangan. alam sidang perdana yang digelar beberapa waktu lalu, pihak termohon tidak menghadiri persidangan sedangkan sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 29 Agustus 2016 mendatang.
“Sidang perdananya sudah digelar beberapa hari lalu, namun hanya dihadiri pihak pemohon. Nanti sidang keduanya tanggal 29 Agustus,” terang Ade.
Meski sengketa tersebut hanya tingkat RT, menurut Ade, sesuai aturan KI Banten tidak dapat menolak setiap adanya permohonan. Kasus ini juga kemudian menjadi sorotan Komisi I DPRD Provinsi Banten yang mempertanyakan langkah KI Banten yang tetap memproses sengketa tersebut.
Komisi I juga mengusulkan agar Komisi Informasi dapat dibentuk di tingkat Kabupaten atau Kota se-Provinsi Banten.
“Memang di Undang-Undangnya itu diperbolehkan untuk membentuk KI tingkat Kabupaten dan Kota. Karena selama ini juga yang banyak melakukan sengketa itu berasal dari Tangerang. Namun, yang terpenting ialah keseriusan Pemerintah Daerah untuk membentuk KI di daerah masing-masing,” papar Ade. (NED)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com