Administrator, 22 May 2025 15:09 pm

KI Banten Gelar Bimtek Implementasi KIP bagi Pemerintah Desa dan Kelurahan

Serang, 21 Mei 2025 — Komisi Informasi Provinsi Banten kembali melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Pemerintah Desa/Kelurahan” yang berlangsung di Bumi Kali Talang, Jl. Kamalaka, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama:
Nia Purnama Sari, S.Pd., Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten
Ahmad Saparudin, S.Ag., M.Si., Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik
Dengan dipandu oleh Muhaemin selaku moderator.

Dalam paparannya, Nia Purnama Sari menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi mengenai keterbukaan informasi publik, terutama Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021. Ia menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mengakses informasi publik melalui mekanisme yang telah diatur. Permohonan informasi dapat diajukan langsung ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik.

Sementara itu, Ahmad Saparudin menyampaikan sejarah dan urgensi keterbukaan informasi publik, serta proses penyelesaian sengketa informasi jika masyarakat mengalami hambatan dalam memperoleh informasi. Ia juga menjelaskan tentang PERKI Nomor 1 Tahun 2013 terkait mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI) di Komisi Informasi, mulai dari pendaftaran hingga proses persidangan ajudikasi non-litigasi.

Kegiatan ini juga membuka sesi tanya jawab.
Nisa dari Kelurahan Taktakan bertanya tentang prosedur permintaan informasi dan syaratnya.
Mastu’ah dari Kelurahan Panggungjati bertanya apakah masyarakat atau wali murid boleh mengetahui penggunaan dana BOS di sekolah.

Jawaban dari narasumber:
Permohonan informasi publik bisa dilakukan secara langsung atau melalui surat permohonan ke badan publik yang dituju, cukup melampirkan KTP untuk pemohon individu.
Dana BOS merupakan dana publik, sehingga penggunaannya dapat diketahui oleh masyarakat atau wali murid. Namun, jika tahun anggaran masih berjalan dan belum diaudit, maka dokumennya belum menjadi dokumen publik yang bisa diakses secara umum.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran perangkat desa dan masyarakat akan pentingnya keterbukaan informasi serta mekanisme permohonan informasi sesuai peraturan yang berlaku.(htb/AA)

Berita Terkait

Agenda

15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
14.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
11.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Putusan
10.30

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
33
Today Visitor
:
543
Month Visit
:
5.837
Total Visit
:
513.372
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

    WhatsApp: 0851-1759-7100 

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.