Komisi Informasi Provinsi Banten setiap tahun melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bagi Badan Publik (BP) di Provinsi Banten.
Monev dilakukan terhadap Perangkat Daerah Provinsi Banten, Kabupaten/Kota, BUMD, Lembaga Vertikal dan Partai Politik di Provinsi Banten.
Tahapan Monev terdiri dari sosialisasi kepada Badan Publik, pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) atau pengisian lembar evaluasi diri oleh Badan Publik, verifikasi data evaluasi diri oleh Komisi Informasi, presentasi oleh Badan Publik dan penilaian oleh Komisi Informasi.
Pada Monev tahun 2023, Komisi Informasi menerapkan e-monev pada tahapan pengisian lembar evaluasi diri (SAQ).
Pada tahapan presentasi yang dilaksanakan secara virtual untuk kategori perangkat daerah Provinsi Banten 27 pimpinan perangkat daerah memaparkan secara langsung terkait pelaksanaan keterbukaan informasi.
Sementara 7 perangkat daerah, presentasi dilaksanakan oleh Sekretaris Dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas LHK, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindag dan BadanKesatuan Bangsa dan Politik.
Sementara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan dilakukan oleh setingkat eselon tiga dan 3 perangkat daerah lainnya dipaparkan oleh fungsional yaitu Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan dan Dinas Pariwisata.
Pada Badan Publik kabupaten/ kota, 6 Bupati dan Walikota memaparkan secara langsung presentasi keterbukaan informasi publik, sementara Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang dipaparkan oleh Wakil Bupati.
Wakil Ketua Komisi Informasi Banten, yang juga sebagai ketua Pelaksana Monev 2023, Hilman mengatakan bahwa pada pertengahan bulan Oktober 2023 tahapan monev akan dilanjutkan dengan visitasi ke badan publik yang telah memberikan paparan Monev 2023.
"Badan publik akan divistasi oleh 5 tim monev yang dibentuk oleh komisi informasi Provinsi Banten," katanya.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan bahwa Monev Badan Publik bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Toni, setiap Badan Publik wajib untuk menyediakan, menerbitkan/mengumumkan dan memberikan layanan informasi publik, mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik, dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik serta menjadikan bahan pengambilan kebijakan keterbukaan Informasi Publik.
Toni berharap bahwa Monev yang diaksanakan Komisi Informasi dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
"Yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas," ujarnya.***
Sumber: https://www.newsmedia.co.id/
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com