Administrator, 1 Oct 2023 21:35 pm

KI Banten Sebut 2 Kepala Daerah dan 12 Kepala OPD Provinsi Banten Absen Saat Monev Keterbukaan Informasi 2023

Komisi Informasi Provinsi Banten setiap tahun melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bagi Badan Publik (BP) di Provinsi Banten.

Monev dilakukan terhadap Perangkat Daerah Provinsi Banten, Kabupaten/Kota, BUMD, Lembaga Vertikal dan Partai Politik di Provinsi Banten.

Tahapan Monev terdiri dari sosialisasi kepada Badan Publik, pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) atau pengisian lembar evaluasi diri oleh Badan Publik, verifikasi data evaluasi diri oleh Komisi Informasi, presentasi oleh Badan Publik dan penilaian oleh Komisi Informasi.

Pada Monev tahun 2023, Komisi Informasi menerapkan e-monev pada tahapan pengisian lembar evaluasi diri (SAQ).

Pada tahapan presentasi yang dilaksanakan secara virtual untuk kategori perangkat daerah Provinsi Banten 27 pimpinan perangkat daerah memaparkan secara langsung terkait pelaksanaan keterbukaan informasi.

Sementara 7 perangkat daerah, presentasi dilaksanakan oleh Sekretaris Dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas LHK, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindag dan BadanKesatuan Bangsa dan Politik.

Sementara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan dilakukan oleh setingkat eselon tiga dan 3 perangkat daerah lainnya dipaparkan oleh fungsional yaitu Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan dan Dinas Pariwisata.

Pada Badan Publik kabupaten/ kota, 6 Bupati dan Walikota memaparkan secara langsung presentasi keterbukaan informasi publik, sementara Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang dipaparkan oleh Wakil Bupati.

Wakil Ketua Komisi Informasi Banten, yang juga sebagai ketua Pelaksana Monev 2023, Hilman mengatakan bahwa pada pertengahan bulan Oktober 2023 tahapan monev akan dilanjutkan dengan visitasi ke badan publik yang telah memberikan paparan Monev 2023.

"Badan publik akan divistasi oleh 5 tim monev yang dibentuk oleh komisi informasi Provinsi Banten," katanya.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan bahwa Monev Badan Publik bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Toni, setiap Badan Publik wajib untuk menyediakan, menerbitkan/mengumumkan dan memberikan layanan informasi publik, mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik, dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik serta menjadikan bahan pengambilan kebijakan keterbukaan Informasi Publik.

Toni berharap bahwa Monev yang diaksanakan Komisi Informasi dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

"Yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas," ujarnya.***

 

Sumber: https://www.newsmedia.co.id/

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
11
Today Visitor
:
1.515
Month Visit
:
17.069
Total Visit
:
543.086
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.