Serang, Tim Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten) Melakukan Kunjungan Kerja Ke Pemerintah Kota Serang dalam rangka jelang pemeringkatan Badan Publik terkait Keterbukaan Informasi (7/9/2016)
Pada kunjungan tersebut Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Nurhayat Santosa didampingi oleh Sekretariatan Dede Tarmizdi dan Hujaji. Pertemuan ini disambut oleh Kepala Bidang DishubKominfo
Nurhayat Santosa Menyarankan kepada Pemerintahan Kota Serang untuk Keterbukaan Informasi lebih ditingkatkan lagi. Nurhayat Santosa juga menambahkan kepada Pemerintahan Kota serang untuk melakukan inovasi-inovasi terbaru dalam hal mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi yang ada dilingkungannya dan ppid pembantu umtuk kerja sama dengan PPID Utama.
Dalam hal tersebut Kabid Dishubkominfo bajuri SKPD yang ada di kota serang tersebut lebih mengambil ahli persidangan di biro hukum kota serang sedang di dishubkominfo hanya tercantum lampirannya saja.
Dalam kesempatan ini dishubkominfo pemkot serang juga memberi keterangan terkait masalah gedung yang saat ini dipakai kurangnya perlengkapan dan untuk pengarsi[an sangat sulit yang kurang memadai dan juga tanah yang di pakai pindahan aset dari kabupaten serang untuk kota serang
Dishubkominfo juga memberi keterangan dimana website informasi adanya masih di Bapeda pemkot serang dan kurangnya kordinasi dengan PPID pembantu yang berada di wilayah pemkot serang tersebut.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com