SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mendorong Penyelenggara Pemilihan Gubernur di tingkat kabupaten/kota untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Pemilu di tingkatan provinsi seperti KPU dan Bawaslu dengan membuat PPID sebagai upaya transparansi, tapi hal ini juga harus diikuti oleh penyelenggara di kabupaten/kota,” ungkap Komisioner KI Provinsi Banten, Ade Jahran kepada Radar Banten Online, Senin (30/5).
Ade menjelaskan, pembentukan PPID di kabupaten/kota ini diyakini sudah dibentuk, namun update informasi yang belum dilakukan, seperti di Panwaslu Kabupaten/Kota.
“Kalau di tingkatan provinsi memang sudah berjalan, melalui website dan media sosial. Tapi memang terkait dengan informasi yang dikecualikan seperti rekam mediasi, pendidikan dan dukungan calon, saat ini kami menunggu pembahasan Perubahan UU Pemilu yang dilakukan oleh DPR-RI,” kata Ade.
Ade menambahkan, pihaknya terkait dengan informasi yang dikecualikan, tentu akan mengikuti dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Pemilu.
“Kami berharap, kinerja PPID terintegritas dan menjunjung tinggi aturan yang ada, sehingga terwujud Pilkada berintegritas dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas seusai dengan harapan masyarakat,” (Fauzan Dardiri)
Sumber : www.radarbanten.co.id
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com