Administrator, 10 Jun 2014 16:03 pm

EMPAT TAHUN UU KIP DIBERLAKUKAN, AKSES INFORMASI MASIH SULIT

Meski UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah diberlakukan sejak 2010, ternyata belum banyak memberikan perubahan berarti untuk memberkan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik. Komisioner Bidang Kelembangaan dan Partisipasi Publik Komisi Informasi Provinsi Banten Ahmad Nashrudin P, mengungkapkan, indikasinya terlihat dari fakta bahwa berdasarkan data dari Sekretariat Komisi Informasi Banten, sudah 627 sengketa informasi masuk dan diregister oleh kepaniteraan KIP Banten. Yakni dengan rincian 2011 (28); 2012 (117); 2013 (450) dan 2014 (bulan April, 32). Ini berarti, kata dia, jika dihitung sejak Komisi Informasi Banten berdiri tahun 2011, hingga April 2014 rata-rata 160 lebih Permohonan Sengketa Informasi Publik (PSIP) tiap tahun. Ini jelas bukan angka yang baik, walaupun pada akhir tahun 2013, Provinsi Banten dinobatkan menjadi Badan Publik Provinsi terbaik ke lima tingkat Nasional dalam implementasi UU KIP ini. Bukan prestasi seperti itu yang harus selalu dibanggakan, tetapi good will pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota dalam implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik, jelasnya. Selain itu, kata dia, pentingnya peningkatan serta memberikan ruang yang besar kepada masyarakat yang harus diapresiasi sebagaimana amanat pasal 3 UU KIP ini. UU KIP bertujuan memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan dan kebijakan pembangunan, sejak tahap perencanaan (formulasi), pelaksanaan (imlementasi) dan evalusi, jelasnya. Menurut dia, pembangunan apapun bentuknya dan perencanaan pembangunan apapun tingkatannya, sebagaimana amanat UU KIP ini bukan sekadar retorika dan dagangan politik semata. UU ini lahir melalui hak inisiatif DPR, sehingga ruh gairah keterlibatan masyarakat dalam setiap proses pembangunan harus benar-benar terasa, agar tujuan pembangunan menciptakan masyarakat madani, masayarakat adil, makmur sejahtera dapat terlihat dengan nyata.

 

Sumber : kabar-banten.com

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
191
Today Visitor
:
216
Month Visit
:
15.770
Total Visit
:
541.787
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.