13 Februari 2012
SERANG – Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Banten mengingatkan badan publik di Banten untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ten tang Keterbukaan Informasi Publik (U U KIP). Paling utama, laporan keuangan badan publik harus bisa diakses oleh publik secara mudah dan murah.
Menurut Koordinator Pattiro Banten Agus Salim, saat ini badan publik terutama Pemprov Banten dan pe merintah kabupaten/kota masih menutupi laporan keuangan dari pelaksanaan APBD. “Padahal segala informasi kegiatan yang dilakukan dari APBD maupun APBN merupakan hak publik. Tidak ada alasan untuk menutupi,” kata Agus saat meng hu bungi Radar Banten, Minggu (12/2).
Menurut Agus, pada Pasal 9 UU KIP, sudah tercantum kewajiban ba dan publik untuk memberikan la poran keuangan secara berkala ke pada publik. Ia mencontohkan, laporan keuangan dari berbagai kegiatan APBD Lebak, mudah diakses publik per em pat bulan. “Pemkab Lebak sudah mem beri contoh bahwa laporan ke uangan adalah hak publik,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, badan publik men coba menutupi laporan ke ua ngan dengan alasan harus diaudit terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, Agus belum menemukan satu pun aturan per undang-undangan yang men cantumkan bahwa laporan keuangan yang belum diaudit, dilarang diakses oleh publik. “Semua laporan keua ngan dari APBD sebagai anggaran dari pajak, terbuka untuk publik,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Kanwil Di rektorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Ban ten menutupi laporan keuangan dari APBN tahun anggaran 2009 dan 2010 saat diminta oleh LSM Galaksi pada Juni 2011. Sikap ini kemudian berujung pada sidang ajudikasi non-litigasi Komisi Informasi (KI) Pusat terkait sengketa informasi yang diajukan LSM Galaksi selaku pemohon.
Pada sidang Kamis (9/2), Kanwil DJP Banten selaku termohon me nyatakan, sesuai surat edaran dari Direktorat Jenderal Pajak Ke menterian Keuangan, laporan ke ua ngan merupakan informasi yang di kecualikan. “Kami mengacu pada su rat edaran yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak,” kata staf Bagian Hukum Kanwil DJP Banten M Miladi Anggoro Susilo saat sidang ajudikasi yang di gelar KI Pusat di Hotel Le Dian, Kota Serang, Kamis (9/2).
Dalam kaitan itu, menurut Agus, surat edaran Direktorat Jen deral Pajak tidak bisa menghapuskan kewajiban badan publik yang tertuang dalam UU KIP. “Jika badan publik me nu tupi laporan keuangan, pa tut dicurigai bahwa penge lo laan anggaran yang dilakukan tidak akuntabel,” ujarnya.
Pemprov Banten melalui Biro Humas dan Protokol telah me nyusun informasi yang dike cualikan dan akan dibuat dalam bentuk Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten. Saat ini, rancangan Kepgub sedang dikaji oleh Biro Hukum Pemprov Banten. “Masih kami kaji. Hasil uji konsekuensi yang disam paikan oleh Biro Humas dan Pro tokol kurang lengkap, se hingga harus dikonfirmasi ke SKPD (satuan kerja perangkat dae rah-red),” kata Syamsir, Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Banten, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ia mengungkapkan, ada sekira 80 informasi yang akan dike cua likan oleh Pemprov Ban ten, termasuk laporan keuangan. “Ma yoritas yang dikecualikan ada informasi atau data pribadi pe gawai, tetapi semua masih ka mi kaji,” ujarnya. (run/yes/ags)
sumber : Radar Banten
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com