Administrator, 21 Feb 2012 15:54 pm

Laporan Keuangan Jadi Hak Publik

13 Februari 2012

 

SERANG – Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Banten mengingatkan badan publik di Banten untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ten tang Keterbukaan Informasi Publik (U U KIP). Paling utama, laporan keuangan badan publik harus bisa diakses oleh publik secara mudah dan murah.
Menurut Koordinator Pattiro Banten Agus Salim, saat ini badan publik ter­utama Pemprov Banten dan pe merintah kabupaten/kota masih menutupi laporan keuangan dari pelaksanaan APBD. “Padahal segala informasi kegiatan yang dilakukan dari APBD maupun APBN merupakan hak publik. Tidak ada alasan untuk menutupi,” kata Agus saat meng hu bungi Radar Banten, Minggu (12/2).
Menurut Agus, pada Pasal 9 UU KIP, sudah tercantum kewajiban ba dan publik untuk memberikan la poran keuangan secara berkala ke pada publik. Ia mencontohkan, laporan keuangan dari berbagai kegiatan APBD Lebak, mudah diakses publik per em pat bulan. “Pemkab Lebak sudah mem beri contoh bahwa laporan ke uangan adalah hak publik,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, badan publik men coba menutupi laporan ke ua ngan dengan alasan harus diaudit terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, Agus belum menemukan satu pun aturan per undang-undangan yang men cantumkan bahwa laporan keuangan yang belum diaudit, dilarang diakses oleh publik. “Semua laporan keua ngan dari APBD sebagai anggaran dari pajak, terbuka untuk publik,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Kanwil Di rektorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Ban ten menutupi laporan keuangan dari APBN tahun anggaran 2009 dan 2010 saat diminta oleh LSM Galaksi  pada Juni 2011. Sikap ini kemudian berujung pada sidang ajudikasi non-litigasi Komisi Informasi (KI) Pusat terkait sengketa informasi yang diajukan LSM Galaksi selaku pemohon.
Pada sidang Kamis (9/2), Kanwil DJP Banten selaku termohon me nyatakan, sesuai surat edaran dari Direktorat Jenderal Pajak Ke menterian Keuangan, laporan ke ua ngan merupakan informasi yang di kecualikan. “Kami mengacu pada su rat edaran yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak,” kata staf Bagian Hukum Kanwil DJP Banten M Miladi Anggoro Susilo saat sidang ajudikasi yang di gelar KI Pusat di Hotel Le Dian,  Kota Serang, Kamis (9/2).
Dalam kaitan itu, menurut Agus, surat edaran Direktorat Jen deral Pajak tidak bisa meng­hapuskan kewajiban badan publik yang tertuang dalam UU KIP. “Jika badan publik me nu tupi laporan keuangan, pa tut dicurigai bahwa penge lo laan anggaran yang dilakukan tidak akuntabel,” ujarnya.
Pemprov Banten melalui Biro Humas dan Protokol telah me nyusun informasi yang dike cualikan dan akan dibuat dalam bentuk Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten. Saat ini, rancangan Kepgub sedang dikaji oleh Biro Hukum Pemprov Banten. “Masih kami kaji. Hasil uji konsekuensi yang disam paikan oleh Biro Humas dan Pro tokol kurang lengkap, se hingga harus dikonfirmasi ke SKPD (satuan kerja perangkat dae rah-red),” kata Syamsir, Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Banten, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ia mengungkapkan, ada sekira 80 informasi yang akan dike cua likan oleh Pemprov Ban ten, ter­masuk laporan keuangan. “Ma yoritas yang dikecualikan ada informasi atau data pribadi pe gawai, tetapi semua masih ka mi kaji,” ujarnya. (run/yes/ags)

 

sumber : Radar Banten

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
138
Today Visitor
:
162
Month Visit
:
15.716
Total Visit
:
541.733
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.