Serang – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menggelar Peningkatan Kapasitas Kinerja Kepegawaian yang dilaksanakan di ruang rapat II Gedung Negara Provinsi Banten pada Selasa (30/3/2021).
Ketua Bidang Kelembagaan, Heri Wahidin mengatakan, kegiatan yang dikemas dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek) ini merupakan salah satu upaya untuk dapat membekali pegawai KI Banten sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan.
“Bimtek ini diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan KI Banten yang terdiri dari panitera, panitera pengganti, asisten ahli, staf, satuan Pengamanan Dalam (Pamdal) hingga pramu bakti,” kata Heri.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KI Banten dalam sambutanya mengatakan bahwa KI berupaya untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan optimal. Salah satu upayanya adalah dalam kegiatan ini untuk mendistribusikan tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan UU KIP dan hukum acara yang dipedomani oleh KI Banten.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan SP, Eneng Nurcahyati bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh KI Banten sebagai penyamaan persepsi dalam tata kelola kelembagaan komisi informasi sehingga sebagai lembaga pengaduan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat.
Kegiatan ini juga mendukung kepentingan kelembagaan di masa depan, mengingat kesekretariatan Komisi Informasi hingga hari ini tidak secara mandiri dilaksanakan oleh kesekretariatan khusus, dimana masih dilaksanakan oleh yang membidangi urusan pemerintahan komunikasi dan informatika.
Dalam agenda tersebut juga memaparkan materi terkait kelembagaan yang disampaikan Heri Wahidin, materi Penyelesaian Sengketa Informasi oleh Lutfi dan Tata Kelola Kepaniteraan oleh Toni Anwar Mahmud.
Dalam paparannya, Toni menyoroti tentang arti penting panitera yang yang bertanggung jawab mengelola administrasi permohonan penyelesaian sengketa, membantu Mediator, membantu Majelis Komisioner di dalam persidangan, mencatat persidangan, membuat Berita Acara Persidangan, dan menyusun laporan hasil persidangan.
Sehingga kedudukan panitera dan panitera pengganti merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas KI Banten.
Sumber: https://www.banteninfo.com/
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com