KI Banten, 30 Mar 2021 17:00 pm

KI Banten Lakukan Bimbingan Teknis Kepaniteraan

Serang  – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menggelar Peningkatan Kapasitas Kinerja Kepegawaian yang dilaksanakan di ruang rapat II Gedung Negara Provinsi Banten pada Selasa (30/3/2021).

Ketua Bidang Kelembagaan, Heri Wahidin mengatakan, kegiatan yang dikemas dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek) ini merupakan salah satu upaya untuk dapat membekali pegawai KI Banten sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan.

“Bimtek ini diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan KI Banten yang terdiri dari panitera, panitera pengganti, asisten ahli, staf, satuan Pengamanan Dalam (Pamdal) hingga pramu bakti,” kata Heri.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KI Banten dalam sambutanya mengatakan bahwa KI berupaya untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan optimal. Salah satu upayanya adalah dalam kegiatan ini untuk mendistribusikan tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan UU KIP dan hukum acara yang dipedomani oleh KI Banten.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan SP, Eneng Nurcahyati bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh KI Banten sebagai penyamaan persepsi dalam tata kelola kelembagaan komisi informasi sehingga sebagai lembaga pengaduan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat.

Kegiatan ini juga mendukung kepentingan kelembagaan di masa depan, mengingat kesekretariatan Komisi Informasi hingga hari ini tidak secara mandiri dilaksanakan oleh kesekretariatan khusus, dimana masih dilaksanakan oleh yang membidangi urusan pemerintahan komunikasi dan informatika.

Dalam agenda tersebut juga memaparkan materi terkait kelembagaan yang disampaikan Heri Wahidin, materi Penyelesaian Sengketa Informasi oleh Lutfi dan Tata Kelola Kepaniteraan oleh Toni Anwar Mahmud.

Dalam paparannya, Toni menyoroti tentang arti penting panitera yang yang bertanggung jawab mengelola administrasi permohonan penyelesaian sengketa, membantu Mediator, membantu Majelis Komisioner di dalam persidangan, mencatat persidangan, membuat Berita Acara Persidangan, dan menyusun laporan hasil persidangan.

Sehingga kedudukan panitera dan panitera pengganti merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas KI Banten.

 

Sumber: https://www.banteninfo.com/

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
253
Today Visitor
:
387
Month Visit
:
15.941
Total Visit
:
541.958
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.