Serang – Kondisi Pandemi Covid -19 jangan menghalangi Badan publik dalam memberikan layanan informasi publik. Hal itu terungkap dalam Silahturahmi Nasional seluruh Badan Publik dan Rapat Koordinasi Nasional ke-11 Komisi Informasi se-Indonesia 2020 yang diikuti oleh Komisi Informasi Provinsi Banten yang dilaksankan selama 3 (tiga) hari yaitu 26-28 Oktober 2020.
Ketua KI Pusat, Gede Narayana dalam sambutanya mengatakan bahwa Rakornas Komisi Informasi se Indonesia ke-11 ini memiliki tema “Inovasi Pelayanan Informasi Publik untuk Pemulihan Kesehatan dan Ekonomi Nasional melalui Adaptasi Kebiasaan Baru”. Kondisi Pandemi Covid-19 jangan menghalangi Badan Publik Dalam Memberikan Layanan Informasi Publik, ujarnya.
“Rakornas dan silaturahmi Badan Publik ini akan membahas 3 (tiga) hal utama yaitu, pertama, koordinasi, sinergitas, integrasi dan inovasi layanan informasi publik dengan melakukan adaptasi kebiasaan baru; kedua, membahas action plan koordinasi, sinergitas, integrasi dan inovasi layanan informasi publik dengan melakukan adaptasi kebiasaan baru; ketiga, merumuskan langkah-langkah strategis Komisi Informasi dan Badan Publik dalam layanan informasi publik dengan melakukan adaptasi kebiasaan baru”, ungkap Gede.
Gede juga meminta kepada DPR RI untuk melaksanakan kewajiban membuka akes publik atas hak untuk tahu terutama dalam proses legislasi sehingga dapar terwujud tranparansi, akuntanbalitas dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.
Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate yang membuka acara mewakili Presiden Republik Indonesia mengatakan bahwa Komisi Informasi merupakan modal dasar untuk mendorong pemerintahan digital. Indonesia telah melakukan bebragai adaptasi teknologi dalam memberikan layanan publik. Pemerintah juga tidak hanya mengadopsi teknologi tetapi juga akan menggeser layana publik berbasis elektronik ke digital.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Hilman mengatakan Indonesia merupakan anggota dari Open Government Leadership (OGL) dimana OGL mendorong implementasi nilai transparansi, partisipasi, inovasi, akuntabilitas dan inklusif guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
“Komisi Informasi Banten mengikuti Rakornas KI Se-Indonesia sekalipun dilaksanakan secara virtual namun diikuti secara sungguh-sungguh untuk dapat berkontribusi mendorong tata kelola keterbukaan informasi publik di Indonesia,” ujarnya.
Rakornas ini, lanjut Hilman, menghadirkan beberapa narasumber yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, Prof. Ibnu Hamad, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, DR. dr. Erlina Burhan, Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Cabang Jakarta serta Perwakilan Penggiat Keterbukaan Informasi FOINI & ICW.
Kegiatan Rakornas ini diikuti oleh seluruh Komisioner KI Banten dan Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Banten.
Sumber : https://beritatransparansi.co.id
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com