KI Banten, 12 Mar 2020 21:47 pm

KI Banten Himbau Badan Publik Tidak Mesti Menunggu Surat Permohonan

Serang – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang gelar acara yang bertema “Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Lingkungan Pemerintah Kota Serang,” di Aula Sari Banten, Kamis (12/03/2020).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang Hary Pamungkas dalam sambutannya mengatakan bahwa demi mewujudkan KIP di Pemerintah Kota Serang perlu adanya peran media untuk mendorong agar badan publik menuju informatif.

“Kami (Pemkot Serang) perlu kerjasama dengan rekan-rekan media untuk mendorong keterbukaan,” ujarnya dihadapan peserta awak media.

Diungkapkannya, bahwa saat ini pihaknya sedang menerima surat permohonan informasi dari masyarakat.

“Beberapa permohonan informasi hingga sampai surat keberatan sudah masuk ke kami, baik dari atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun atas nama pribadi,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Nana Subana menyampaikan bahwa ada perbedaan pengertian antara informasi dan informasi publik.

“Informasi itu adalah seperti rekan-rekan media menginformasikan dan/atau memberitakan sesuatu sehingga sampai ke publik,” ujarnya.

Sedangkan informasi publik, lanjutnya, adalah informasi yang dihasilkan badan publik seperti contoh Pemerintah Kota Serang upload surat keputusan Walikota dan anggaran.

Dijelaskannya, salah satu problematika yang terjadi di badan publik. Badan publik terkadang menolak permohonan informasi dengan alasan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan yang dikecualikan, namun belum ada uji konsekuensinya.

Nana juga menambahkan, baiknya badan publik lainnya dalam hal memberikan informasi publik tidak perlu harus menunggu adanya surat permohonan informasi.

“Badan publik tidak mesti harus menunggu (Surat permohonan informasi-red), melainkan publikasikan saja (upload di website resmi badan publik) terlebih dahulu informasi berkala, serta merta dan setiap saat,” jelasnya.

 

 

Sumber: https://beritatransparansi.co.id/

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
89
Today Visitor
:
1.167
Month Visit
:
15.292
Total Visit
:
541.309
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.