Serang – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang gelar acara yang bertema “Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Lingkungan Pemerintah Kota Serang,” di Aula Sari Banten, Kamis (12/03/2020).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang Hary Pamungkas dalam sambutannya mengatakan bahwa demi mewujudkan KIP di Pemerintah Kota Serang perlu adanya peran media untuk mendorong agar badan publik menuju informatif.
“Kami (Pemkot Serang) perlu kerjasama dengan rekan-rekan media untuk mendorong keterbukaan,” ujarnya dihadapan peserta awak media.
Diungkapkannya, bahwa saat ini pihaknya sedang menerima surat permohonan informasi dari masyarakat.
“Beberapa permohonan informasi hingga sampai surat keberatan sudah masuk ke kami, baik dari atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun atas nama pribadi,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Nana Subana menyampaikan bahwa ada perbedaan pengertian antara informasi dan informasi publik.
“Informasi itu adalah seperti rekan-rekan media menginformasikan dan/atau memberitakan sesuatu sehingga sampai ke publik,” ujarnya.
Sedangkan informasi publik, lanjutnya, adalah informasi yang dihasilkan badan publik seperti contoh Pemerintah Kota Serang upload surat keputusan Walikota dan anggaran.
Dijelaskannya, salah satu problematika yang terjadi di badan publik. Badan publik terkadang menolak permohonan informasi dengan alasan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan yang dikecualikan, namun belum ada uji konsekuensinya.
Nana juga menambahkan, baiknya badan publik lainnya dalam hal memberikan informasi publik tidak perlu harus menunggu adanya surat permohonan informasi.
“Badan publik tidak mesti harus menunggu (Surat permohonan informasi-red), melainkan publikasikan saja (upload di website resmi badan publik) terlebih dahulu informasi berkala, serta merta dan setiap saat,” jelasnya.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com