Administrator, 6 May 2025 20:09 pm

KI Banten Dorong Transparansi Melalui Bimtek Keterbukaan Informasi di Desa Kp. Melayu Barat

Tangerang – 6 Mei 2025
Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten bersama Komisi I DPRD Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang bertempat di KWT Desa Kp. Melayu Barat, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta dari unsur masyarakat, RT, dan RW di lingkungan Desa Kp. Melayu Barat.

Acara dipandu oleh moderator Ahmad Mulyadi dan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Desa Kp. Melayu Barat, Subur Maryono, yang menegaskan pentingnya keterbukaan informasi terutama terkait penggunaan dana desa. "Masyarakat berhak tahu secara terperinci, agar tidak ada yang ditutupi. Ini momen penting untuk bertanya dan memahami keterbukaan informasi langsung dari narasumber yang berkompeten," ujarnya.

Dalam kegiatan ini, hadir dua narasumber utama:

H. Pinan, S.H., Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, menyampaikan pentingnya informasi publik di tingkat desa, terutama dalam menyampaikan transparansi anggaran dan program pembangunan kepada masyarakat.

H. Kori Kurniawan, Komisioner KI Banten, memberikan pemahaman menyeluruh tentang dasar hukum keterbukaan informasi, kewajiban badan publik, fungsi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), serta manfaat langsung keterbukaan informasi terhadap kesejahteraan masyarakat.

Peserta cukup antusias dalam sesi tanya jawab, di antaranya pertanyaan dari Hengki, yang mempertanyakan publikasi proyek-proyek di tingkat RT dan keberadaan situs resmi desa. Menanggapi hal ini, pihak desa menyampaikan bahwa Desa Kp. Melayu Barat telah memiliki website resmi, dan setiap pembangunan akan diinformasikan secara terbuka, termasuk rincian teknisnya.

Kegiatan ditutup dengan pemberian sertifikat kepada para narasumber sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung penguatan keterbukaan informasi publik di tingkat desa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan perangkat desa dan masyarakat dapat lebih memahami dan mengimplementasikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.(htb/AA)

Berita Terkait

Agenda

20May
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Putusan
11.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


20May
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


30Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pembuktian 3
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


30Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 3
11.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
2
Today Visitor
:
212
Month Visit
:
9.749
Total Visit
:
29.852
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.