Serang, 18 Februari 2025 – Komisioner *Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP) Komisi Informasi (KI) Banten, Imron Mahrus, menghadiri **Forum Perangkat Daerah Tahun 2025* yang diselenggarakan oleh *Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Banten. Acara ini berlangsung di **Ruang Rapat Lantai 3, Diskominfo-SP Provinsi Banten* pada Selasa (18/02/2025).
Forum ini merupakan agenda strategis dalam merumuskan program kerja dan kebijakan di bidang komunikasi, informasi, serta keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten. Dalam kesempatan ini, *Komisioner KI Banten menyoroti pentingnya sinergi antara Diskominfo-SP dan Komisi Informasi dalam memperkuat layanan keterbukaan informasi publik*, termasuk penyelesaian sengketa informasi yang semakin meningkat setiap tahunnya.
Selain itu, diskusi dalam forum ini juga membahas berbagai tantangan dan solusi dalam implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta upaya mendorong *transparansi dan akuntabilitas badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten*.
Dengan adanya forum ini, diharapkan koordinasi antara Komisi Informasi dan perangkat daerah semakin solid, sehingga keterbukaan informasi publik dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Komisi Informasi Provinsi Banten berkomitmen untuk terus mendorong keterbukaan informasi demi mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel!* (htb/AA)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com