Kota Serang (4/1/2021) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten yang sebelumya berkantor di Jl. Raya Petir – Serang KM. 3, Banjarsari Kec. Cipocok Jaya Kota Serang-Banten 42123 kini berpindah ke Komplek Gedung Negara Provinsi Banten, Jl. Brigjen KH. Syam’un No. 5 Kota Baru Kota Serang – Banten 42112, Senin (4/1/2021).
Ketua KI Banten, Hilman mengatakan, bahwa pada November 2020 Gubernur Banten, Wahidin Halim memberikan arahan bagi KI Banten untuk mengisi Gedung Negara sebagai kantor KI Banten.
“Kami sangat mengapresiasi arahan Gubenur Banten, dan Provinsi Banten pada akhirnya kami memiliki gedung sendiri dan memliki nilai historis yang luar biasa,” kata Hilman.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud menyebutkan, di tahun 2020 KI Banten memasuki usia yang ke-10 sebagai pelopor dan pendorong keterbukaan informasi di Provinsi Banten. Perlu diketahui, pada awal berdirinya KI yaitu periode 2011-2015, periode kedua 2015-2019 dan saat ini periode ketiga untuk tahun 2019-2023.
“Pada tahun ke-10 KI Banten ingin memastikan penatakelolaan kertebukaan informasi publik di Provinsi Banten semakin baik. Salah satu indikatornya adalah kemudahakan akses informasi publik bagi masyarakat. Demkiian halnya bagi badan publik, untuk lebih taat dan patuh terhadap UU 14/2008 dan putusan KI Banten ketimbang mengedepankan upaya hukum lainnya, sementara substansi permohonan itu sendiri merupakan kategori informasi publik yang wajib diumumkan,” ujarnya.
Toni juga mengingatkan bahwa Provinsi Banten merupakan provinsi kelima di Indonesia yang memiliki Komisi Informasi pada awal pembentukannya dan merupakan Provinsi Pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tata kelola keterbukaan informasi publik yaitu Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selain itu, berkenaan dengan kondisi pandemi saat ini, Toni menghimbau Satgas Covid-19 Provinsi Banten untuk dapat menjadikan informasi publik terkait vaksin menjadi informasi publik yang wajib diumumkan dan mudah diakses oleh publik sehingga masyarakat memiliki informasi yang valid tidak bersumber dari media sosial namun secara resmi informasi publik yang diumumkan pemerintah melalui web resmi bantenprov.go.id.
Sumber: https://www.banteninfo.com/