KI Banten, 4 Jan 2021 12:51 pm

KI Banten Tempati Gedung Baru

Kota Serang (4/1/2021) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten yang sebelumya berkantor di Jl. Raya Petir – Serang KM. 3, Banjarsari Kec. Cipocok Jaya Kota Serang-Banten 42123 kini berpindah ke Komplek Gedung Negara Provinsi Banten, Jl. Brigjen KH. Syam’un No. 5 Kota Baru Kota Serang – Banten 42112, Senin (4/1/2021).

Ketua KI Banten, Hilman mengatakan, bahwa pada November 2020 Gubernur Banten, Wahidin Halim memberikan arahan bagi KI Banten untuk mengisi Gedung Negara sebagai kantor KI Banten.

“Kami sangat mengapresiasi arahan Gubenur Banten, dan Provinsi Banten pada akhirnya kami memiliki gedung sendiri dan memliki nilai historis yang luar biasa,” kata Hilman.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud menyebutkan, di tahun 2020 KI Banten memasuki usia yang ke-10 sebagai pelopor dan pendorong keterbukaan informasi di Provinsi Banten. Perlu diketahui, pada awal berdirinya KI yaitu periode 2011-2015, periode kedua 2015-2019 dan saat ini periode ketiga untuk tahun 2019-2023.

“Pada tahun ke-10 KI Banten ingin memastikan penatakelolaan kertebukaan informasi publik di Provinsi Banten semakin baik. Salah satu indikatornya adalah kemudahakan akses informasi publik bagi masyarakat. Demkiian halnya bagi badan publik, untuk lebih taat dan patuh terhadap UU 14/2008 dan putusan KI Banten ketimbang mengedepankan upaya hukum lainnya, sementara substansi permohonan itu sendiri merupakan kategori informasi publik yang wajib diumumkan,” ujarnya.

Toni juga mengingatkan bahwa Provinsi Banten merupakan provinsi kelima di Indonesia yang memiliki Komisi Informasi pada awal pembentukannya dan merupakan Provinsi Pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tata kelola keterbukaan informasi publik yaitu Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Selain itu, berkenaan dengan kondisi pandemi saat ini, Toni menghimbau Satgas Covid-19 Provinsi Banten untuk dapat menjadikan informasi publik terkait vaksin menjadi informasi publik yang wajib diumumkan dan mudah diakses oleh publik sehingga masyarakat memiliki informasi yang valid tidak bersumber dari media sosial namun secara resmi informasi publik yang diumumkan pemerintah melalui web resmi bantenprov.go.id. 


Sumber: 
https://www.banteninfo.com/
 

Berita Terkait

Agenda

17Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


17Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


16Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


16Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
81
Today Visitor
:
718
Month Visit
:
12.353
Total Visit
:
12.353
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.