Serang (4/8) Rangkaian tahapan sosialisasi monitoring dan evaluasi (monev) Komisi Infprmas Provinsi Banten telah rampung dilaksanakan. Sosialisasi Monev Kategori BUMD telah dilaksanakan pada Senin (3/8) di Kantor KI Banten. pada pertemuan tersebut dihadiri oleh 14 BUMD dimana 8 lainnya tidak hadir yaitu PT. BGD, PD Lebak Niaga, PT BPR Lebak Sejahtera, PD Niaga Kerta Raharja Kab. Tangerang, PD BPR Kabupaten Serang, PD Pasar Kota Tangerang, PT. Pembangunan Investasi Tangerang Selatan serta PT Serang Guna Sarana Kota Serang.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya bahwa Komisi Informasi Provinsi Banten akan melaksanakan Monitoring dan evaluasi (monev) pada tahun 2020 dengan 4 (empat) kategori yaitu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, kategori BUMD di Provinsi Banten dan Lembaga Non Struktural (LNS)/Vertikal yang ada di di Provinsi Banten.
Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Banten, Nana Subana megatakan bahwa pada Monev Badan Publik tahun 2020 terdapat 99 (sembilan puluh sembilan) Badan Publk (BP). Yang terdiri dari 41 OPD, 8 Pemerintah Kabupaten/kota, 22 BUMD dan 28 LNS/Vertikal.
“Monev tahun 2020, KI Banten tidak hanya mencari peringkat terbaik, namun juga memastikan bahwa Badan Publik telah melaksanakan kewajiban dalam mengumumkan Informasi Publik (IP), sehingga hasil monev ini dapat menjadikan BP menjadi badan publik yang berorientasi kepada pengguna informasi, tidak hanya berkutat pada layanan permohonan informasi yag dimohonkan masyarakat, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Nana, bahwa pada monev 2020, terdapat dua kategori BP Ekhibisi yaitu Partai Politik tingkat Provinsi dan Pemerintahan Desa di 4 (empat) Kabupaten di provinsi Banten.
Sementara itu, ketua Bidang Kelembagaan KI Banten, Heri Wahidin yang juga menjadi ketua pelaksana Monev 2020 mengatakan, “monev BP tahun 2020 juga merupakan sebagai upaya KI Banten untuk mendorong pemerintah provinsi Banten mencapai peringkat provinsi informatif di tingkat nasional pada tahun 2020. Hal ini juga merupakan target RPJMD 2017-2022 Pemerintah Provinsi Banten di tahun 2020.
“Saya menghimbau kepada Badan Publik di Provinsi Banten untuk dapat lebih baik dalam pelaksanaan dan layanan informasi publik karena keterbukaan Informasi publik merupakan kewajiban setiap Badan Publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, Sumbangan dalam negeri/luar negeri dan masyarakat”, ujarnya. (Red)
Sumber: https://beritatransparansi.co.id/
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com