Hotob, 18 Nov 2015 11:01 am

Perhatian! Komisi Informasi Sedang ‘Pelototi’ Badan Publik

SERANG – Saat ini, Komisi Informasi (KI) Banten tengah melakukan penilaian terhadap seluruh badan publik di tingkat Provinsi Banten dan kabupaten/kota se-Banten. Badan pubik yang benar-benar mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nantinya diberikan peringkat dan KI Banten akan mengumumkan badan publik terbaik tahun 2015 pada pertengahan Desember 2015.

“Saat ini pemeringkatan memasuki tahap pemantauan website. Setelah itu akan dilakukan visit ke setiap PPID yang ada di badan publik dan kabupaten/kota. Untuk visitasi waktunya masih dirahasiakan karena akan dilakukan secara mendadak. Pemeringkatan ini diketuai Wakil Ketua KI Banten, Hilman,” ungkap Ade Jahran, Ketua Divisi Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Banten saat dihubungi radarbanten.co.id, Selasa (17/11/2015).

Dijelaskan Ade, sebelumnya tim menyebar angket ke semua badan publik. Kemudian badan publik itu mengembalikan angket itu yang nantinya akan dicocokan saat visitasi. Apakah isian angket sesuai dengan fakta di lapangann atau tidak.

Mantan wartawan ini mengatakan, selain implememtasi UU KIP, yang menjadi penilaian juga tentang ketaatan badan publik terhadap Perki Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Penilaian yang dimaksud antara lain informasi terkait badan publik meliputi kedudukan, domisili, maksud dan tujuan, struktur dan profil singkat organisasi badan publik, kebijakan serta aturan yang telah dikeluarkan badan publik. Kemudian informasi kegiatan dan kinerja badan publik yang meliputi ringkasan program kerja, laporan akses informasi publik dan agenda penting lainnya.

“Selanjutnya informasi tentang laporan keuangan meliputi rencana dan realisasi keuangan, informasi neraca, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan, dan daftar investasi maupun aset. Serta informasi yang diatur dalam perundang-undangan lainnya,” kata Ade yang juga alumnus SMU Negeri Cikeusal ini. (Fauzan Dardiri)

 

Sumber : www.radarbanten.co.id

Berita Terkait

Agenda

17Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


17Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


16Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


16Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
3
Today Visitor
:
957
Month Visit
:
12.592
Total Visit
:
12.592
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.