Sebanyak 26 dari 41 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemprov Banten belum menyerahkan laporan layanan informasi publik (LLIP) tahun 2019.
Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Heri Wahidin mengatakan, menyampaikan LLIP merupakan salah satu kewajiban badan publik dimana hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
"Badan Publik wajib membuat dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir," kata Heri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2020).
Sebelumnya, lanjut Heri, pihaknya telah melayangkan surat dengan nomor: 017/KI-Banten/I/2020 Perihal: Penyampaian Laporan Tahunan Tahun 2019 tanggal 20 Januari 2020 kepada 41 Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Banten.
"Hinga hari ini Selasa kemarin baru bertambah enam OPD dari sebelumnya sembilan OPD Provinsi Banten telah menyerahkan LLIP ke Komisi Informasi Provinsi Banten," jelasnya.
Sementara Ketua KI Banten Hilman menambahkan, pihaknya masih menunggu LLIP diserahkan PPID Pembantu Pemprov Banten dalam hal ini adalah 41 OPD di lingkungan Pemprov Banten.
"Setelahnya kami akan menyerahkan laporan tersebut kepada Gubernur Banten selaku atasan, atasan langsung PPID Utama," pungkasnya.
Untuk diketahui, OPD yang telah mengirimkan LLIP adalah Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD), Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop dan UKM), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Sekretariat DPRD Provinsi Banten (Setwan), dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Banten (BPSDM).
Dan sembilan OPD yang sebelumnya telah menyampaikan laporan tersebut yaitu Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskomsantik) Provinsi Banten, Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Banten, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIndikbud) Provinsi Banten, Badan Penghubung Daerah Provinsi Banten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Biro Organisasi Setda Provinsi Banten serta Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten.
Sumber: https://newsmedia.co.id/
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com