KI Banten, 26 Feb 2020 19:45 pm

26 OPD di Pemprov Banten Belum Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik

Sebanyak 26 dari 41 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemprov Banten belum menyerahkan laporan layanan informasi publik (LLIP) tahun 2019.

Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Heri Wahidin mengatakan, menyampaikan LLIP merupakan salah satu kewajiban badan publik dimana hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

"Badan Publik wajib membuat dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir," kata Heri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2020).

Sebelumnya, lanjut Heri, pihaknya telah melayangkan surat dengan nomor: 017/KI-Banten/I/2020 Perihal: Penyampaian Laporan Tahunan Tahun 2019 tanggal 20 Januari 2020 kepada 41 Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Banten.

"Hinga hari ini Selasa kemarin baru bertambah enam OPD dari sebelumnya sembilan OPD Provinsi Banten telah menyerahkan LLIP ke Komisi Informasi Provinsi Banten," jelasnya.

Sementara Ketua KI Banten Hilman menambahkan, pihaknya masih menunggu LLIP diserahkan PPID Pembantu Pemprov Banten dalam hal ini adalah 41 OPD di lingkungan Pemprov Banten. 

"Setelahnya kami akan menyerahkan laporan tersebut kepada Gubernur Banten selaku atasan, atasan langsung PPID Utama," pungkasnya.

Untuk diketahui, OPD yang telah mengirimkan LLIP adalah Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD), Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop dan UKM), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Sekretariat DPRD Provinsi Banten (Setwan), dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Banten (BPSDM).

Dan sembilan OPD yang sebelumnya telah menyampaikan laporan tersebut yaitu Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskomsantik) Provinsi Banten, Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Banten, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIndikbud) Provinsi Banten, Badan Penghubung Daerah Provinsi Banten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Biro Organisasi Setda Provinsi Banten serta Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten. 

 

Sumber: https://newsmedia.co.id/

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
142
Today Visitor
:
1.484
Month Visit
:
17.038
Total Visit
:
543.055
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.