SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten/kota di Kota Tangerang Selatan, Kamis (25/3/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KI Banten, Hilman, Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Provinsi Banten, Nana Subana, PPID Utama Provinsi Banten, Eneng Nurcahyati, PPID kabupaten/kota se Provinsi Banten, dan Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.
Ketua KI Banten, Hilman mengajak seluruh badan publik untuk terus meningkatkan layanan informasi publik.
“Dimana pelayanan informasi publik adalah kewajiban, tidak menyelenggarakan pelayanan keterbukaan informasi publik adalah pelanggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dalam sambutannya mengatakan, hak memperoleh informasi adalah hak mendasar yang merupakan hak azasi manusia.
“Sebagai salah satu negara yang demokratis, keterbukaan informasi publik adalah satu ciri negara yang demokratis,” katanya
Menurutnya, PPID selain melaksanakan kewajiban tetapi juga melaksanakan hak masyarakat.
“PPID menjadi garda terdepan, penyampaian dan mempertanggungjawabkan menuju tata kelola pemerintah yang baik,” sambungnya
Pada kesempatan yang sama, KI Provinsi Banten memberikan penghargaan atas komitmen melaksanakan keterbukaan informasi publik kepada Walikota Tangerang Selatan dan PPID Pemerintah Provinsi Banten.
Sumber: https://faktabanten.co.id/
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com