MENARAnews, Serang (Banten) – Komisi Informasi (KI), KPU dan Bawaslu Provinsi Banten tanda tangani Nota Kesepakatan tentangKeterbukaan Informasi Publik dalam Menyelenggarakan Pilkada Tahun 2015, Selasa (12/10).
Sebelumnya, KI juga mengadakan Focus Group Discussion bersama dengan perwakilan KPUD Tangerang, KPUD Cilegon, KPUD Kab. Serang, KPUD Pandeglang, Bawaslu dan Polda Banten.
Dalam diskusi, Komisioner KI Pusat yang menjadi pembicara utama, Yhannu Setyawan mengatakan bahwa raison de etre adanya informasi publik terkait pemilu adalah bagaimana menata dan menghadirkan serangkaian proses penyelenggaraan pemilu yg lebih transparan dan berkualitas sehingga hasilnya dpt diterima dengan baik oleh seluruh rakyat Indonesia.
“Sepanjang belum terkena sengketa pemilu maka KI dapat membantu, apabila sudah terkena sengketa maka sudah tidak sesuai area tugas dari KI”, tambah Yhannu dalam paparannya.
Pada Pilkada serentak 2015 di Banten diprediksi akan meningkat terutama terkait informasi publik. Terkait itu, penyamaan persepsi antar lembaga penyelenggara pemilu sangat penting dilakukan. (Ivn)
Sumber : www.menaranews.com
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com